kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

ESDM restui penambang pasir China buat ekspor


Rabu, 05 November 2014 / 10:00 WIB
ESDM restui penambang pasir China buat ekspor
ILUSTRASI. Cesare Casadei


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Setelah ekspor pasir besi sempat terhenti total sejak 12 Januari 2014, di pengujung 2014 ini, perdagangan bahan baku baja itu akan segera kembali. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memberikan rekomendasi surat persetujuan ekspor (SPE) untuk dua perusahaan penambang pasir besi. Selain itu, ESDM juga sedang memprores verifikasi dua perusahaan lainnya.

Dua izin usaha pertambangan (IUP) yang telah dikeluarkan rekomendasi SPE yaitu, PT Sumber Baja Prima dan PT Megatop Inti Selaras. Sedangkan dua perusahaan yang masih dalam proses pengajuan izin ekspor yakni PT Adiguna Usaha Mandiri dan PT Malta.

Edi Prasodjo, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM mengatakan, Sumber Baja dan Megatop telah berkomitmen untuk membangun pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) dengan hasil produk pig iron. 

"Kapasitas bahan baku dari Sumber Baja mencapai 860.000 ton per tahun, sedangkan smelter yang dibangun Megatop sebesar 960.000 ton per tahun," kata Edy kepada KONTAN, Selasa (4/11).

Sebagai informasi, Sumber Baja Prima adalah anak usaha dari PT Sumber Suryadaya Prima dan Wuhan Tongrui Industry & Trade Co, Ltd yang memiliki konsesi seluas 10 ha di Sukabumi, Jawa Barat. Sedangkan Megatop Inti Selaras merupakan anak usaja anak usaha Fuhai Group Limited yang memiliki konsesi tambang pasir besi seluas 15.000 ha di Cianjur, Jawa Barat.

Sayangnya, Edi enggan memerinci nilai investasi, persentase progres smelter, serta besaran deposito jaminan kesungguhan yang akan dibebankan kepada masing-masing perusahaan. Yang jelas, kuota ekspor yang diberikan kepada kedua perusahaan tersebut sesuai dengan kapasitas input smelter yang akan dibangun, yakni sebesar 860.000 ton setiap tahun untuk Sumber Baja dan 960.000 ton per tahun bagi Megatop.

Kedua perusahaan juga akan tetap dibebankan bea keluar sesuai dengan tarif yang diatur Peraturan Menteri Keuangan sebesar 7,5% dari harga patokan ekspor (HPE). Tarif tersebut dapat berkurang sesuai dengan perkembangan proyek smelter yang akan dievaluasi pemerintah per enam bulan.

HPE diberlakukan

Semula, Kementerian ESDM berencana bakal memberikan kemudahan para penambang pasir besi lewat persamaan nama, maupun patokan harga, yakni antara konsentrat dari pasir besi dengan konsentrat dari bijih besi. Sebab, selama ini HPE yang ditetapkan Kementerian Perdagangan untuk konsentrat pasir besi ditetapkan jauh lebih mahal dibandingkan dengan HPE konsentrat besi, sehingga memberatkan pengusaha.

Maklum, hasil pengolahan dari pasir besi juga terdapat kandungan ilmenite dan titanium, yang harganya jauh lebih mahal ketimbang kandungan besi atawa Fe. Namun belakangan, rencana tersebut malah  urung dilakukan pemerintah, sehingga tetap membedakan penetapan HPE untuk komoditas pasir besi dan komoditas bijih besi.

Per November 2014, Kementerian Perdagangan menetapkan HPE konsentrat ilmenite berupa pasir kadar Fe di atas 58% mencapai US$ 280 per ton, sedangkan konsentrat ilmenite bentuk pelet dengan kadar Fe di atas 56% sebesar US$ 560 per ton. Sementara, HPE konsentrat titanium bentuk pasir dengan kadar Fe di atas 58% mencapai US$ 285,2 per ton, dan HPE konsentrat titanium bentuk pelet dengan kadar Fe di atas 56% mencapai US$ 570,4 per ton.

Sebagai perbandingan, HPE untuk konsentrat besi (gutit/laterit) kadar Fe 51% hingga 61% harganya hanya mencapai US$ 9,61 hingga US$ 33,91 per ton. "Pemberlakuan HPE akan tetap sesuai dengan Peraturan Kementerian Perdagangan yang diterbitkan setiap bulan," jelas Edi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×