kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45928,42   6,96   0.76%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Freeport perlu waktu cari pengganti Chappy


Senin, 20 Februari 2017 / 21:08 WIB
Freeport perlu waktu cari pengganti Chappy


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Presiden Direktur Freeport McMoran Inc, Richard Adkerson mengatakan, pihaknya akan membutuhkan waktu yang cukup lama untuk mencari pengganti Chappy Hakim untuk menduduki kursi nomor satu di PT Freeport Indonesia (PTFI).

"Karena Chappy Hakim baru saja mundur, kita perlu cari waktu untuk mencari penggantinya," ujar Adkerson di Jakarta, Senin (20/2).

Keputusan Chappy Hakim mundur sebagai Direktur Utama PTFI diakui Adkerson sudah mendapatkan restu dari Freeport McMoRan Inc.

Bos perusahaan induk Freeport itu bisa memaklumi keputusan Chappy yang belum lama ditunjuk sebagai Dirut Freeport Indonesia pada November 2016.

"Kami memahami bahwa ini adalah keputusan yang sulit dibuat oleh Pak Chappy," kata Adkerson.

Meski tidak menjabarkan alasan mundurnya Chappy dari PTFI, namun pihaknya tetap memberikan apresiasi kepada Chappy setelah menjabat sebagai Dirut selama empat bulan.

"Kami menyampaikan apresiasi atas jasa-jasa dan dukungan beliau terhadap perusahaan. Kami berharap untuk terus dapat menerima nasihat-nasihat dan saran-saran beliau," terangnya.

Pasca mundur sebagai Dirut Freeport Indonesia, bukan berarti Chappy tidak terlibat di perusahan tambang asal AS itu. Ia akan melanjutkan kerjanya sebagai penasihat perusahaan.

Sebelumnya, Chappy mengungkapkan sedang mengalami masalah yang tidak ringan saat ini. Tetapi ia tidak menjelaskan apa masalah tersebut. "Saya sedang coba selesaikan masalah berat Ini satu persatu agar tidak terjadi gejolak yang lebih besar," kata Chappy. (Iwan Supriyatna)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×