kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Freeport tolak tawaran harga murah pemerintah


Selasa, 26 Juli 2016 / 12:11 WIB
Freeport tolak tawaran harga murah pemerintah


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS), PT Freeport Indonesia akhirnya menjawab keberatan pemerintah terkait besaran kewajiban divestasi sahamnya. Tapi, perusahaan yang menambang emas dan tembaga di bumi Papua tersebut menolak taksiran harga divestasi saham versi pemerintah.

Dalam taksiran pemerintah, harga divestasi 10,64% saham Freeport Indonesia tersebut dibanderol di harga US$ 630 juta. Hitungannya mengacu hitungan penggantian atas investasi yang sudah dikeluarkan Freeport atau disebut dengan replacement cost.

Riza Pratama, Juru Bicara Freeport Indonesia menyatakan, pihaknya menolak mengikuti usulan pemerintah untuk menghitung besaran divestasi saham Freeport Indonesia dengan skema replacement cost. "Sejauh ini kami menggunakan skema perhitungan yang berbeda, skema masih sama seperti yang lalu," kata Riza kepada KONTAN, Senin (25/7).

Dalam hitungan Freeport Indonesia yang lalu, Freeport Indonesia mematok nilai divestasi 10,64% sahamnya di harga US$ 1,7 miliar. Hitungan nilai divestasi tersebut tidak datang tiba-tiba. Freeport Indonesia menghitung dengan mengacu asumsi hitungan cadangan yang akan mereka keduk sampai tahun 2041. Artinya, Freeport optimistis mendapatkan perpanjangan kontrak hingga 2041.

Sementara, pemerintah menghitung kewajiban divestasi saham Freeport dengan skema replacement cost dengan acuan Peraturan Menteri ESDM No 27/2013 tentang Tata Cara dan Penetapan Harga divestasi saham. Dengan acuan beleid tersebut, pemerintah menghitung nilai divestasi Freeport Indonesia jauh di bawah nilai divestasi yang ditawarkan oleh manajemen Freeport Indonesia.

Penolakan Freeport Indonesia mengikuti nilai divestasi yang ditetapkan pemerintah bakal memperpanjang waktu proses divestasi saham Freeport. Sebab, kedua belah pihak belum mampu menyepakati nilai transaksi.

Bambang Gatot Ariyono, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) membenarkan, Freeport Indonesia telah mengetahui penolakan soal nilai divestasi yang ditawarkan oleh pemerintah.

Bambang bilang, pemerintah sudah dua kali mengajukan permintaan divestasi sesuai dengan skema replacement cost. Namun, gayung tak bersambut, Freeport Indonesia menolak.

"Freeport Indonesia menanggapi surat saya yang kedua yang menyampaikan perhitungan menurut pemerintah. Namun dia membalas inginnya tetap menghitung berdasarkan perhitungan dia," kata Bambang di Kantor Dirjen Minerba, Senin (25/7).

Bambang menambahkan, selama Freeport Indonesia tidak menghitung divestasi saham merujuk Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 tahun 2013, maka proses negosiasi tak akan terus berlanjut. "Kalau kami, ingin proses divestasi saham tersebut sesuai dengan peraturan pemerintah (hitungan sesuai replacement cost)," tegas Bambang.

Tunggu lampu hijau

Perlu diketahui, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah mempersiapkan konsorsium sejumlah BUMN sebagai calon pembeli saham divestasi Freeport Indonesia. Anggota konsorsium tersebut meliputi PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum), PT Aneka Tambang Tbk, PT Timah Tbk, dan PT Bukit Asam Tbk.

Winardi Sunoto, Direktur Utama PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum), mengatakan saat ini pembentukan holding pertambangan sudah masuk dalam harmonisasi kebijakan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkum dan Ham).

"Setelah selesai di harmonisasi baru bisa terbentuk (holding BUMN). Sesuai dengan arahan menteri BUMN (Rini Soemarno) pembentukan holding BUMN tambang tersebut bisa menguatkan aset, Insya Allah selesai dalam waktu dekat," kata Winardi kepada KONTAN, Senin(25/7).

Winardi menjelaskan, jika holding BUMN pertambangan sudah terbentuk, barulah pihaknya menunggu lampu hijau dari pemerintah untuk mencaplok divestasi saham Freeport Indonesia. Namun, Winardi bilang, saat ini pemerintah masih melakukan negosiasi soal nilai divestasi yang disepakati.

"Pemerintah memiliki klausul, siapa-siapa saja yang bisa ambil divestasi saham itu. Ada BUMN dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta swasta," terang Winardi.

Sebelumnya, Inalum dijagokan sebagai induk holding BUMN pertambangan karena 100% sahamnya merupakan milik dari pemerintah. Selain itu, bekas perusahaan Jepang tersebut dinilai mampu secara teknologi maupun secara finansial mengambil divestasi saham PT Freeport Indonesia tersebut.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×