kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

GIMNI sepakati keputusan DMO 20%


Jumat, 17 November 2017 / 18:03 WIB
GIMNI sepakati keputusan DMO 20%


Reporter: Abdul Basith | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) menyepakati keputusan kewajiban memasok kebutuhan dalam negeri (domestik) atau domestic market obligation ( DMO). Kewajiban ini akan mulai berlaku pada Januari 2018 mendatang.

"Harus disiapkan untuk minyak goreng kemasan sederhana itu 20 %, harus dilakukan dan bisa dicek," ujar Ketua GIMNI Sahat Sinaga saat rapat membahas harga akhir tahun di Kementerian Perdagangan (Kemdag), Kamis (16/11).

Penetapan DMO 20% diakui Sahat berlebih dari total kebutuhan minyak goreng curah yang hanya sebesar 3,4 juta ton per tahun. Sahat bilang kapasitas produksi indusrti sebesar 54 juta ton per tahun.

Bila 20% dialokasikan untuk minyak goreng kemasan maka diproduksi sebesar 10,8 juta ton per tahun. Angka tersebut melebihi kebutuhan minyak goreng curah masyarakat Indonesia.

Minyak goreng kemasan nantinya akan dibagi menjadi tiga kemasan. Pertama kemasan 1 liter yang akan dijual sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp 11.000. Selain itu produsen minyak goreng dapat menjual kemasan 1/2 liter dengan harga Rp 6.000 dan kemasan 1/4 liter dengan harga Rp 3.250.

Produksi minyak goreng kemasan sederhana membuat pengusaha yang hanya produksi minyak goreng kesulitan. Selain margin yang kecil, perusahaan juga sulit ekspor karena biaya pungutan yang besar. "Ada beberapa perusahaan tutup karena mereka cuma bisnis minyak," terang Sahat.

Ada 5 perusahaan produsen minyak goreng yang tutup. Perusahaan tersebut tergolong perusahaan dengan kapasitas produksi kecil di bawah 600 ton per hari.

Oleh karena itu Sahat meminta agar pemerintah membuka keran ekspor. Hal itu mengingat produksi yang melebihi kebutuhan domestik. Selain itu juga Sahat bilang dana pungutan ekspor yang diterapkan terlalu besar.

GIMNI meminta pungutan ekspor bagi Refined, Bleached and Deodorised Oil (RBDO) diturunkan dari US$ 30 menjadi US$ 5. Selain itu juga pungutan ekspor minyak goreng kemasan di bawah 25 kilogram (kg) yang sebelumnya US$ 20 menjadi 0. "Dengan begitu kita bisa kompetisi dengan Malaysia," pungkas Sahat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×