kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.325.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hati-hati penipuan bisnis lewat online


Jumat, 26 September 2014 / 07:30 WIB
Hati-hati penipuan bisnis lewat online
ILUSTRASI. Pelayanan peserta di kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang Sudirman, Jakarta, Selasa (15/2/2022). KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Anastasia Lilin Y, Noverius Laoli | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina

JAKARTA. Modus investasi berujung penipuan yang menelan korban masyarakat semakin canggih. Nilai kerugiannya pun mencapai triliunan rupiah, gara-gara tergiur selisih harga telepon seluler (ponsel) hingga 50% dari harga normal.

Adalah Sayidah yang menjadi dalang aksi penipuan jual-beli ponsel itu. Perempuan 32 tahun itu menawarkan penjualan ponsel secara online sejak Oktober 2013 melalui akun Facebook "Bonamy Group".

Aksi penipuan Sayidah ini terhenti setelah Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung, Jawa Barat menangkapnya belum lama ini. "Saat ini kasusnya masih di Polrestabes Bandung, nanti saya cek lagi," ujar Martinus Sitompul, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kamis (25/9). 

Boleh dibilang, modus penipuan Sayidah terbilang baru yang mirip-mirip skema ponzi. Modus penipuan Sayidah memberi iming-iming potongan harga ponsel yang dijualnya hingga sebesar 50% dari harga pasaran. 

Nah, skema penjualan ponsel ala Sayidah ini melalui dua jenjang. Pertama, Sayidah menjual ponsel ke reseller. Reseller Sayidah ini mencapai 45 orang reseller.  

Kedua, reseller menjual ponsel kepada subreseller. Satu reseller bisa mempunyai 10-100 orang subreseller. Dari situ lalu handphone dijual ke konsumen.  

Seorang subreseller yang jadi korban bernama Maya Sari. Ia bergabung dengan Bonamy Group pada Januari 2014. Maya belanja handphone lima kali. Pada pemesanan pertama pada Januari sebesar Rp 5 juta dan kedua pada Februari sebesar Rp 20 juta masih berjalan lancar. "Keuntungan sekitar 30%," ujar Maya kepada KONTAN, Kamis (25/9).

Maya baru sadar tertipu setelah pesanan ketiga hingga kelima, barang dipesan tak  kunjung datang. Alhasil, Maya rugi Rp 168,3 juta. Total kerugian di kelompok reseller Maya mencapai Rp 330 juta.

Kerugian juga dialami Iren yang tergabung dalam kelompok reseller di Yogyakarta. Total kerugian kelompok reseller ini Rp 785 juta sedangkan kerugian Iren pribadi adalah Rp 80 juta. 

Para subreseller menduga  nilai kerugian mencapai ratusan miliar rupiah. Dalam kasus ini Sayidah tak bermain sendiri. Jakaria, sang suami, diduga ikut berperan. Namun, pria yang berprofesi sebagai dosen di sebuah universitas di Jakarta itu membantah. "Demi Allah, saya tak mencicipi sepeser pun uang bisnisnya. Saya justru melarang sejak tahun lalu," ujar Jakaria.

Alfons Samosir, anggota Satgas Investasi Bodong mengaku belum tahu kasus ini. Sementara pengamat hukum bisnis Ricardo Simanjuntak berpesan agar masyarakat selalu berhati-hati dengan skema bisnis semacam itu. "Sesuatu yang ditawarkan baik keuntungan atau harga produk di luar batas kewajaran, itu harus diwaspadai," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×