kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Industri minta KKP percepat sertifikasi tambak


Jumat, 10 Maret 2017 / 11:34 WIB
Industri minta KKP percepat sertifikasi tambak


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Industri pengolahan perikanan yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Pengolahan dan Pemasaran Produk Perikanan Indonesia (AP51) mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mempercepat registrasi dan sertifikasi kapal-kapal nelayan khususnya skala nelayan kecil dan tambak udang di seluruh Indonesia.

Registrasi dan sertifikasi tambak udang dan kapal nelayan mendesak dilakukan mengingat pemerintah Amerika Serikat (AS) akan menerapkan program pengawasan impor seafood atau System Import Monitoring Program (SIMP) mulai 1 Januari 2018 mendatang.

Ketua Umum AP51 Budhi Wibowo mengatakan, institusi pemerintah AS yang menangani sumber daya perikanan pada akhir tahun lalu telah merilis peraturan yang isinya melarang impor produk seafood dari hasil penangkapan ikan secara ilegal, tidak memenuhi aspek keamanan pangan global dan melanggar prinsip keberlanjutan.

Karena itu, pemerintah AS menerapkan unsur ketertelusuran (traceability) untuk semua impor bahan baku perikanan, mulai dari panen sampai masuk ke AS. "Kebijakan ini memang baru diterapkan pada produk olahan ikan, tapi ke depan kemungkinan juga akan bisa menyerempet ke produk udang. Sebab itu, pemerintah harus memulai registrasi dan sertifikasi tambak udang mulai dari sekarang," ujar Budhi kepada KONTAN, Kamis (9/3).

Budhi mengatakan, AS masih menjadi negara tujuan ekspor perikanan terbesar Indonesia. Menurutnya, sekitar 40% dari produk perikanan Indonesia dijual ke AS. Pada tahun 2016, total nilai ekspor perikanan mencapai sekitar US$ 4,1 miliar, sekitar di antaranya US$ 1,6 miliar berasal dari ekspor ke AS.

Untuk itu, pemerintah harus benar-benar menyiapkan persyaratan yang baru diterapkan AS agar memperlancar ekspor perikanan Indonesia.

Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) KKP Nilanto Perbowo mengatakan, KKP mulai melakukan pendataan pada kapal besar dan kapal nelayan kecil. Tujuannya adalah untuk memenuhi persyaratan ekspor ke AS.

Kendati begitu, tantangan memenuhi syarat udang ini bakal lebih kompleks. Pasalnya, tambak udang di Indonesia saat ini mencapai 374.000 hektare (ha) dan mayoritas dimiliki petambak mandiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×