kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jaga iklim investasi, Shell minta pemerintah kaji ulang kebijakan harga BBM umum


Rabu, 11 April 2018 / 09:46 WIB
Jaga iklim investasi, Shell minta pemerintah kaji ulang kebijakan harga BBM umum
ILUSTRASI. Shell logo


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah baru mengumumkan kebijakan terkait harga BBM. Salah satunya soal kebaikan harga BBM umum yang harus mendapatkan perizinan dari pemerintah dan penghapusan margin batas bawah untuk penetapan harga BBM.

Kebijakan pemerintah itu langsung direspon oleh PT Shell Indonesia. Direktur Retail PT Shell Indonesia, Wahyu Indrawanto mengaku Shell Indonesia telah melakukan pembicaraan dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkiat kebijakan tersebut.

Wahyu bilang Shell berharap pemerintah bisa menjaga iklim investasi di sektor pendistribusian BBM dengan memberikan kepastian penetapan harga jual BBM bisa sesuai keekonomian. "Terkait dengan rencana kebijakan penetapan harga jual eceran jenis BBM Umum, Shell telah menyampaikan tanggapan dan masukan kepada Kementerian ESDM. Pada prinsipnya, kepastian untuk dapat menjual jenis BBM Umum sesuai dengan harga keekonomian adalah hal yang sangat mendasar untuk menjaga iklim investasi dan kelangsungan usaha di bidang pendistribusian jenis BBM Umum dari Shell,"kata Wahyu kepada Kontan.co.id Rabu (11/4).

Wahyu berharap pemerintah bisa mempertimbangkan kembali kebijakan soal harga BBM umum. "Kami memahami concern pemerintah terkait dampak dari kenaikan harga jenis BBM umum terhadap inflasi. Sebagai pelaku usaha di sektor ini yang juga beroperasi di banyak negara, kami mencermati beberapa contoh kebijakan terkait hal ini dan kami telah menyampaikannya kepada pemerintah untuk kiranya bisa dipertimbangkan lebih lanjut," jelasnya.

Seperti diketahui, pemerintah memutuskan untuk mewajibkan badan usaha penyalur BBM umum untuk meminta izin terlebih dahulu kepada pemerintah sebelum menaikan harga BBM umum. Pemerintah beralasan kebijakan ini diambil demi menjaga inflasi.

Selain itu, pemerintah juga akan menghapuskan margin batas bawah untuk harga BBM. Semula, margin batas bawah diatur sebesar 5% dan batas atas sebesar 10% .

Kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk PT Pertamina (Persero). Tetapi juga untuk badan usaha swasta seperti Shell Indonesia, Total, AKR Corporindo, dan Vivo Energi Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×