kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jelang APBN, kenaikan cukai rokok belum jelas


Senin, 21 September 2015 / 13:44 WIB
Jelang APBN, kenaikan cukai rokok belum jelas


Reporter: Hendra Gunawan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Rencana kenaikan cukai rokok sebesar 23% oleh pemerintah, hingga saat ini masih juga belum jelas nasibnya. Ketua Umum Gabungan Pengusaha Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Muhaimin Mufti mengatakan, sebelum APBN 2016 diputuskan, Gaprindo meminta pemerintah mendengarkan masukan dari asosiasi dan industri.

"Semoga pemerintah mau menampung aspirasi kami," katanya saat dihubungi wartawan, Senin (21/9).

Pasalnya, kenaikan tersebut akan memberatkan industri rokok. "Target sebesar itu sangat berat buat kami dan susah untuk dicapai," lanjutnya.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kepala Badan Kebijakan Fiskal Sauhasil Nazara memastikan nilai kenaikan cukai rokok belum final.  "Sehingga belum bisa dipastikan berapa besarannya," ucapnya beberapa waktu lalu.

Menurut Sauhasil, suara dari industri akan menjadi masukan bagi pemerintah. "Tapi sekali lagi, target penerimaan cukai masih dalam perbincangan di DPR dan keputusannya belum final," lanjutnya. 

Beberapa hal yang menjadi pertimbangan adalah, DPR masih melihat asumsi makro dari rencana kenaikan cukai tersebut. 

Jika asumsi makro sudah terlihat, baru DPR dan sejumlah pihak terkait akan mengubah postur dari kenaikan cukai itu sendiri. "Jadi saya pastikan postur anggaran dari kenaikan itu belum final," tegasnya.

Menurut Hasan Aoini Aziz, Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Rokok Indonesia, dampak dari keputusan untuk menaikkan cukai rokok harus diantisipasi oleh pemerintah. Kesulitan yang dialami oleh industri pasti juga dirasakan oleh para pekerja. 

Sebab pada tahun 2014 saja ketika pemerintah menaikkan cukai rokok sebesar 7%, sudah tercatat ada 10.000 tenaga kerja industri rokok yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Tak hanya itu, sejak 2010 sampai dengan 2014, sudah ada 999 pabrikan rokok yang gulung tikar, di mana hal ini juga berdampak kepada banyaknya pemutusan hubungan kerja. "Tentu kami tidak ingin hal ini terulang lagi," katanya. 

Sebelumnya, melalui konferensi pers yang mengundang berbagai asosiasi Industri Hasil Tembakau (IHT), Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) meminta agar pemerintah meninjau ulang rencana untuk menaikkan cukai rokok sebesar 23% pada 2016, karena dinilai akan memukul sektor IHT nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×