kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,65   -6,71   -0.72%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jonan panggil sejumlah perusahaan tambang besar


Jumat, 14 Juli 2017 / 17:00 WIB
Jonan panggil sejumlah perusahaan tambang besar


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan mengumpulkan perusahaan-perusahaan pertambangan jumbo membahas mengenai percepatan amandemen kontak agar bisa diselesaikan pada tahun ini juga.

Terkait enam poin yang wajib diikuti oleh perusahaan pertambangan baik Kontrak Karya (KK) maupun Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) diklaim sudah tidak ada masalah. Hanya saja berkaitan dengan perpajakan fiskal maupun royalti akan dibahas bersama dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

Staf Khusus Menteri Bidang Komunikasi, Hadi Djuraid menyatakan bahwa Menteri ESDM, Ignasius Jonan, mengundang perusahaan pertambangan baik KK maupun PKP2B untuk bisa mempercepat amandemen kontrak yang sampai saat ini belum diselesaikan.

Seperti diketahui, terdapat enam poin yang diperbarui dalam amandemen kontrak tersebut. Poin-poin tersebut terdiri dari luas wilayah, komitmen melakukan pemurnian, divestasi, penggunaan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN), penerimaan negara, dan kegiatan operasi.

“Pak Menteri (Ignasius Jonan) mengingatkan saja terkait dengan amandemen kontrak supaya bisa di percepat,” terangnya di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (14/7).

Menurut pantauan KONTAN, yang hadir memenuhi panggilan Menteri Jonan, di antaranya Rachmat Makkasau Presiden Direktur PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT), Tony Wenas Direktur and Eksekutif Vice Presiden PT Freeport Indonesia (PTFI), lalu Garibaldi Thohir Presiden Direktur PT Adaro Energy.

Hadi bilang, sebetulnya percepatan amandemen kontrak ini berkaitan dengan kebutuhan negara untuk memperbesar pendapatan negara melalui sektor pertambangan.

“Jadi berkaitan dengan pajak dan fiskal maupun royalti. Nanti melalui asosiasi, mereka (perusahaan pertambangan) menghadap Kementerian Keuangan bersama dengan Dirjen Minerba (Bambang Gatot Ariyono) membahas soal perpajakan,” katanya.

Namun sayangnya Hadi belum bisa mengatakan apakah akan ada perubahan royalti, karena hal itu merupakan kewenangan dari Kementerian Keuangan.

Tapi asal tahu saja, Kementerian Keuangan tengah menyelesaikan dua aspek negosiasi dengan Freeport Indonesia. Yakni divestasi saham 51% dan stabilitas investasi. Menteri ESDM, Igansius Jonan sebelumnya menyatakan bahwa terkait dengan stabilitas investasi bukan hanya untuk Freeport tetapi untuk dibentuk untuk umum.

Saat ini, pemerintah telah mengamandemen 21 KK sebanyak 34 KK. Di sisi lain, jumlah PKP2B yang diamandemen juga telah mencapai 37 PKP2B dari total 73 PKP2B.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×