kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kata pengembang soal revisi UU PPh


Rabu, 26 April 2017 / 23:52 WIB
Kata pengembang soal revisi UU PPh


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Pemerintah berencana mengubah basis perhitungan pajak untuk beberapa sektor salah satunya properti. Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak mengusulkan perhitungan pajak penghasilan (PPh) properti dari saat ini berdasarkan pajak final diubah menjadi berbasis pembukuan.

Sejumlah pengembang menilai rencana perubahan penarikan PPh dari final ke non final akan merepotkan karena pasti akan membutuhkan waktu saat petugas pajak melakukan pemeriksaan pembukuan mereka. Mereka memandang penetapan PPh final yang ada saat ini sudah tepat dan tidak perlu diubah.

Bahkan pengembang melihat perubahan ini justru akan memberatkan petugas pajak untuk melakukan pemeriksaan terhadap pembukuan perusahaan properti. Harun Hajadi, Direktur Ciputra Group memandang perubahan ini malah akan membuka ruang bagi petugas pajak dan wajib pajak melakukan kecurangan dan pada ujung target penerimaan pajak malah tidak akan tercapai.

"Tidak final mungkin tujuan mereka agar yang rugi tidak bayar pajak. Tapi itu justru akan merepotkan kantor pajak karena setiap wajib pajak harus diperiksa betul pembukuannya satu-satu. Dulu ide pajak final ini untuk memudahkan kantor pajak agar mendorong penerimaan pajak." jelas Harun.

Sementara dampaknya pada pengembang hanya soal waktu. Perusahaan properti akan membutuhkan waktu banyak melayani petugas pajak saat dilakukan pemeriksaan terhadap pembukuan mereka. "Kalau diubah pun sebetulnya kita tidak dirugikan secara materi. Hanya saja pengembang akan repot melayani petugas pajak ini," kata Harun.

Senada, Indaryanto, Direktur Keuangan mengatakan perubahan penetapan PPh dari final ke non final tersebut akan merugikan pengembang dari sisi waktu.

"Dengan non final ini otomatis pembukuan kita diperiksa petugas pajak setiap akhir periode. Pada masa pemeriksaan itu dia akan memeriksa detail efek penjualannya benar atau tidak, labanya benar, mana yang masuk pendapatan mana yang tidak. Jadi kita harus meluangkan waktu lagi meladeni orang pajaknya padahal laporan keuangan kita sudah diperiksa oleh akuntan publik," terang Indar.




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×