kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kayu Lapis Indonesia ekspor perdana ke Eropa


Selasa, 23 Oktober 2012 / 20:42 WIB
Kayu Lapis Indonesia ekspor perdana ke Eropa


Reporter: Fitri Nur Arifenie |

KENDAL. PT Kayu Lapis Indonesia (KLI) melakukan ekspor perdana terhadap produk kayu olahan legal dengan sistem SVLK (Sistem Verifikasi Legalitas Kayu) ke Belanda dan Belgia. Jumlah produk kayu yang diekspor sebanyak 6 kontainer atau 191,27 meter kubik (m3).

Adapun rincian produk kayu yang diekspor adalah 4 kontainer (160,53 m3) ke Belgia, 1 kontainer (18,19 m3) ke Amsterdam (Belanda). Sisanya, 1 kontainer (12,55 m3) diekspor ke Rotterdam (Belanda).

Budi Hermawan, Direktur Utama PT KLI mengatakan, sertifikasi SVLK ini bakal mampu menaikkan volume penjualan ekspor kayu. Sayangnya, Budi enggan mengatakan berapa besar kenaikan penjualan volume ekspor kayu. Selain itu dengan sistem SVLK ini, produk kayu asal PT KLI bisa masuk ke pasar Eropa. Seperti diketahui, per Maret 2013 nanti, negara-negara Uni Eropa memberlakukan sertifikasi dokumen legal untuk produk kayu yang masuk ke negara-negara tersebut.

"Dengan SVLK nanti kami tidak lagi mencari pembeli karena pembeli yang datang ke kita," ujar Budi. Dengan pemberlakuan sistem legalitas tersebut, perusahaan di Eropa akan mencari perusahaan Indonesia yang memiliki sertifikasi. "Kalau selama ini mereka membeli produk di pabrik lain, dengan adanya sistem legalitas tersebut mereka (buyer) akan datang kepada kami," lanjut Budi. Tahun ini, PT KLI menargetkan ekspor produk kayu lapis sebesar 15.000 m3 perbulan.

Marjoko, Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kementerian Perdagangan, mengatakan pengiriman perdana tersebut adalah bagian dari shipment test yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka menyambut berlakunya SVLK pada Januari 2013. Marjoko bilang, shipment test ini dilakukan oleh 19 perusahaan eksportir kayu yang sudah mendapatkan sertifikat legal.

Pengiriman produk ekspor akan dilakukan di empat pelabuhan utama Indonesia yakni pelabuhan Belawan (Medan), Tanjung Priok (Jakarta),Tanjung Mas (Semarang) dan Tanjung Perak (Surabaya). Tujuan ekspor produk-produk olahan kayu tersebut adalah Inggris, Belanda, Prancis, Belgia, Denmark, Jerman, Italia, Siprus dan Yunani. "Shipment test ini akan dilakukan sejak 15 Oktober 2012 sampai akhir November 2012 sehingga pada Desember 2012 nanti bisa dievaluasi," kata Marjoko.

Bayu Khrisnamurti, Wakil Menteri Perdagangan RI mengatakan, penerapan SVLK adalah mandatori dalam sertifikasi legalitas kayu di Indonesia. Dengan adanya sistem SVLK ini, masyarakat internasional akan tahu bahwa Indonesia mampu menyediakan kayu dan produk olahan kayu yang legal untuk konsumen. "Kita menyelenggarakan aturan ini bukan karena Uni Eropa tetapi memang tidak boleh ada lagi kayu ilegal yang dijual dari Indonesia kemanapun. Eropa baru menerapkan Maret 2013, Kita mulai Januari 2013," tegas Bayu.

Pemerintah telah menetapkan secara mandatori SVLK sesuai Permenhut Nomor 38/Menhut-II/2009 juncto Nomor 68/Menhut-II/2011 tanggal 21 Desember 2011. Dengan adanya sistem SVLK ini akan mendatangkan keuntungan bagi Indonesia di dalam perdagangan kayu internasional. Pasalnya saat ini banyak yang membutuhkan sertifikasi untuk bukti legalitas kayu seperti AS dengan Amendemen Lacey Act, Uni Eropa dengan EU Timber, Australia dengan Prohibition Bill dan Jepang dengan Konyuho atau Goho Wood.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×