kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45939,14   -24,59   -2.55%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemdag wajibkan harga beras sesuai HET


Senin, 09 April 2018 / 13:42 WIB
Kemdag wajibkan harga beras sesuai HET
ILUSTRASI. STOK BERAS BULOG


Reporter: Abdul Basith | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) mewajibkan penerapan penjualan beras sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) pada 13 April 2018.

Kemdag juga mewajibkan penerapan HET diberlakukan di pasar tradisional dengan menyediakan beras medium. Sementara ritel modern diwajibkan untuk menyediakan beras premium.

Guna memenuhi hal tersebut, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menjamin ketersediaan pasokan beras. "Pemerintah juga siap mengisi stok beras medium di pasar tradisional jika terjadi kekurangan," ujarnya dalam siaran pers, Senin (9/4).

Pasokan akan diatur agar tetap lancar menjelang puasa dan lebaran. Distribusi barang pokok tersebut akan dilakukan terlebih dahulu untuk mengamankan pengiriman.

Pasalnya sering terjadi hal tidak terduga yang menghambat proses distribusi. Hal tersebut membuat pasokan menjadi terganggu sehingga harga bermasalah.

"Bahan pokok (Bapok) akan didistribusikan satu bulan sebelum puasa ke seluruh daerah sesuai kebutuhannya secara bertahap sebagai antisipasi terhadap iklim dan hal-hal tak terduga lainnya," terang Enggar.

Selain itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan juga akan membangun Pasar Induk Beras (PIB). Rencana tersebut dituangkan dalam bentuk nota kesepahaman dengan Bulog yang ditandatangani saat Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) berlangsung.

Pembangunan PIB ini bertujuan untuk menjamin ketersediaan dan akses pangan masyarakat. Selain itu PIB juga digunakan untuk menyerap hasil produksi petani daerah, serta menjadi instrumen pemerintah untuk memantau dan menjaga harga pangan.

Enggar juga meminta pemerintah daerah agar berperan aktif menjaga ketersediaan pasokan dan stabilitas harga. Sejumlah langkah strategis dinai dapat dilakukan.

Langkah tersebut antara lain meningkatkan jumlah distributor terdaftar yang ada di wilayahnya melalui Tanda Daftar Pelaku Usaha Distribusi (TDPUD). Selain itu juga mendorong pelaporan stok oleh distributor terdaftar serta melakukan pencatatan stok dan konsumsi di daerah untuk mengetahui kondisi stok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet Using Psychology-Based Sales Tactic to Increase Omzet

[X]
×