kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenhut tunda penerapan SVLK untuk eksportir kayu


Selasa, 25 September 2012 / 14:52 WIB
Kemenhut tunda penerapan SVLK untuk eksportir kayu
ILUSTRASI. Sejumlah pesawat dari berbagai maskapai parkir di Apron Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/hp.


Reporter: Fahriyadi | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Kementerian Kehutanan (Kemenhut) akhirnya menunda masa pelaksanaan sertifikasi Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) yang seharusnya berlaku akhir Desember 2012 nanti. Penundaan tersebut disampaikan oleh Hadi Daryanto, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenhut.

Menurutnya, penundaan terkait dengan kesiapan dari negara tujuan ekspor di Eropa. Menurut Hadi, baru Jerman, Turki, Belanda, dan Belgia yang siap memberikan sertifikat legal kepada kayu yang sudah memiliki SVLK.

"Pada dasarnya sekarang pun kami sudah siap, tetapi Uni Eropa sebagai wilayah tujuan ekspor yang meminta dilakukan sertifikasi terkesan mengulur waktu dan kelihatannya belum siap," jelas Hadi di Jakarta, Selasa (25/9).

Namun, ia mengatakan, pihaknya mendengar keinginan banyak pengusaha yang meminta adanya pengunduran waktu sertifikasi dengan alasan, banyak lembaga belum siap mengeluarkan sertifikasi. Selain itu, perdagangan kayu di pasar ekspor cenderung masih lesu dan dikhawatirkan membuat pembengkakan biaya ekspor bagi pengusaha.

Hadi juga bilang, Kemenhut telah menyiapkan anggaran untuk pengusaha kecil yang ingin ekspor kayu agar bisa memperoleh sertifikat SVLK tersebut. Menurut Hadi, pengunduran waktu SVLK akan disesuaikan dengan Europe Union Trade Regulations (EUTR) pada April 2013 mendatang.

"Kami akan melakukan ujicoba dan evaluasi lagi terkait hal ini karena cukup sulit menangani 27 negara yang memiliki komitmen soal sertifikasi ini," jelasnya. Mengenai permintaan pengusaha agar sertifikasi ini diundur hingga akhir tahun 2013, Hadi enggan memberi kepastian, menurutnya hal itu masih harus dikaji terlebih dahulu.

Ia bilang, untuk perusahaan yang tidak melakukan ekspor, sertifikasi SVLK tidak wajib. Menurutnya sertifikat Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) dirasa sudah cukup. Lagi pula, menurut Hadi pasar kayu domestik masih sangat besar.

Dengan pertumbuhan ekonomi sekitar 6% dan Salah satu sektor yang masih potensial adalah properti, maka pengusaha kayu bisa fokus garap pasar domestik. "Banyak rencana untuk pembangunan rusun murah, itu pasti butuh kayu yang banyak. Meski diakui, kebutuhan ekspor juga cukup besar terutama untuk kayu-kayu alam yang tidak ada di Eropa," jelasnya.

Ia menjelaskan bahwa sertifikat untuk jenis kayu keras seperti Jati dan Mahoni ini sejatinya adalah untuk cegah illegal logging. Menurutnya Kemenhut memastikan agar tak ada kayu di Taman Nasional yang dibawa lari keluar negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×