CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.632.000   22.000   0,84%
  • USD/IDR 17.880   -62,00   -0,35%
  • IDX 6.340   108,24   1,74%
  • KOMPAS100 839   16,49   2,00%
  • LQ45 637   8,89   1,42%
  • ISSI 218   3,63   1,69%
  • IDX30 358   3,90   1,10%
  • IDXHIDIV20 444   3,51   0,80%
  • IDX80 96   1,59   1,69%
  • IDXV30 119   0,82   0,69%
  • IDXQ30 115   1,03   0,91%

Tiga pabrik kertas APP kantongi sertifikat SVLK


Kamis, 05 Juli 2012 / 18:16 WIB
ILUSTRASI. Elnusa (ELSA) sudah meraih kontrak baru senilai Rp 6 triliun per April 2021.


Reporter: Muhammad Yazid |

JAKARTA. Tiga pabrik kertas anak usaha Asia Pulp & Paper Group (APP) berhasil mengantongi sertifikat Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK). Pemberian sertifikasi kelegalan asal usul kayu tersebut merupakan yang pertama bagi industri kertas dan pulp yang ada di Tanah Air.

Ketiganya adalah PT Tjiwi Kimia Tbk, PT Ekamas Fortuna, serta PT Pindo Deli Pulp & Paper. Audit sertifikasi ketiganya dilakukan oleh PT TUV Reinland Indonesia, salah satu perusahaan auditor independen yang telah ditetapkan Kementerian Kehutanan.

Suhendra Wiriadinata, Direktur PT Tjiwi Kimia Tbk mengatakan, adanya sertifikat SVLK ini akan menjadi jaminan bagi masyarakat bahwa produk-produk yang dihasilkan perusahaannya diperoleh sesuai prosedur yang berlaku.

"Hal ini sebagai bentuk komitmen perusahaan kepada konsumen di dalam maupun luar negeri. Kami telah siap, walaupun kewajiban ini baru diberlakukan pada tahun depan," kata dia, Rabu (4/7).

Seperti diketahui, sertifikat SVLK merupakan program wajib yang diinstruksikan pemerintah bagi seluruh perusahaan yang berbahan baku kayu mulai dari hulu hingga hilir. Kewajiban tersebut harus direalisasikan perusahaan minimal pada 2013 mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×