kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Tiga pabrik kertas APP kantongi sertifikat SVLK


Kamis, 05 Juli 2012 / 18:16 WIB
Tiga pabrik kertas APP kantongi sertifikat SVLK
ILUSTRASI. Elnusa (ELSA) sudah meraih kontrak baru senilai Rp 6 triliun per April 2021.


Reporter: Muhammad Yazid |

JAKARTA. Tiga pabrik kertas anak usaha Asia Pulp & Paper Group (APP) berhasil mengantongi sertifikat Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK). Pemberian sertifikasi kelegalan asal usul kayu tersebut merupakan yang pertama bagi industri kertas dan pulp yang ada di Tanah Air.

Ketiganya adalah PT Tjiwi Kimia Tbk, PT Ekamas Fortuna, serta PT Pindo Deli Pulp & Paper. Audit sertifikasi ketiganya dilakukan oleh PT TUV Reinland Indonesia, salah satu perusahaan auditor independen yang telah ditetapkan Kementerian Kehutanan.

Suhendra Wiriadinata, Direktur PT Tjiwi Kimia Tbk mengatakan, adanya sertifikat SVLK ini akan menjadi jaminan bagi masyarakat bahwa produk-produk yang dihasilkan perusahaannya diperoleh sesuai prosedur yang berlaku.

"Hal ini sebagai bentuk komitmen perusahaan kepada konsumen di dalam maupun luar negeri. Kami telah siap, walaupun kewajiban ini baru diberlakukan pada tahun depan," kata dia, Rabu (4/7).

Seperti diketahui, sertifikat SVLK merupakan program wajib yang diinstruksikan pemerintah bagi seluruh perusahaan yang berbahan baku kayu mulai dari hulu hingga hilir. Kewajiban tersebut harus direalisasikan perusahaan minimal pada 2013 mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×