kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.774.000   0   0,00%
  • USD/IDR 18.000   153,00   0,86%
  • IDX 5.941   -254,36   -4,11%
  • KOMPAS100 785   -38,94   -4,72%
  • LQ45 589   -30,28   -4,89%
  • ISSI 206   -8,52   -3,97%
  • IDX30 334   -15,73   -4,50%
  • IDXHIDIV20 412   -15,89   -3,71%
  • IDX80 89   -4,83   -5,16%
  • IDXV30 113   -4,09   -3,48%
  • IDXQ30 108   -4,46   -3,97%

Tiga pabrik kertas APP kantongi sertifikat SVLK


Kamis, 05 Juli 2012 / 18:16 WIB
ILUSTRASI. Elnusa (ELSA) sudah meraih kontrak baru senilai Rp 6 triliun per April 2021.


Reporter: Muhammad Yazid |

JAKARTA. Tiga pabrik kertas anak usaha Asia Pulp & Paper Group (APP) berhasil mengantongi sertifikat Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK). Pemberian sertifikasi kelegalan asal usul kayu tersebut merupakan yang pertama bagi industri kertas dan pulp yang ada di Tanah Air.

Ketiganya adalah PT Tjiwi Kimia Tbk, PT Ekamas Fortuna, serta PT Pindo Deli Pulp & Paper. Audit sertifikasi ketiganya dilakukan oleh PT TUV Reinland Indonesia, salah satu perusahaan auditor independen yang telah ditetapkan Kementerian Kehutanan.

Suhendra Wiriadinata, Direktur PT Tjiwi Kimia Tbk mengatakan, adanya sertifikat SVLK ini akan menjadi jaminan bagi masyarakat bahwa produk-produk yang dihasilkan perusahaannya diperoleh sesuai prosedur yang berlaku.

"Hal ini sebagai bentuk komitmen perusahaan kepada konsumen di dalam maupun luar negeri. Kami telah siap, walaupun kewajiban ini baru diberlakukan pada tahun depan," kata dia, Rabu (4/7).

Seperti diketahui, sertifikat SVLK merupakan program wajib yang diinstruksikan pemerintah bagi seluruh perusahaan yang berbahan baku kayu mulai dari hulu hingga hilir. Kewajiban tersebut harus direalisasikan perusahaan minimal pada 2013 mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value

[X]
×