kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45929,35   1,71   0.18%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenperin targetkan 182 ribu IKM tahun ini


Minggu, 05 Maret 2017 / 20:19 WIB
Kemenperin targetkan 182 ribu IKM tahun ini


Reporter: Eldo Christoffel Rafael | Editor: Yudho Winarto

Dalam program pengembangan produk IKM, tahun ini akan dilakukan melalui bimbingan dan fasilitasi penerapan standarisasi dan sertifikasi, pendaftaran HKI serta perbaikan desain kemasan dan merek kepada 412 IKM.

“Oleh karena itu, pelaku IKM perlu mengoptimalkan peran klinik kemasan yang dimiliki oleh Kemenperin. Mereka dapat berkonsultasi tentang pembuatan kemasan yang lebih baik untuk produk-produknya sesuai selera pasar saat ini,” ungkap Gati.

Sementara itu, program restrukturisasi mesin dan peralatan, dilakukan melalui skema potongan harga pembelian mesin dan peralatan kepada 163 IKM. Besarnya potongan harga minimal Rp 20 juta dan maksimal Rp 500 juta. Kemenperin telah menganggarkan dana sekitar Rp 11 miliar untuk program restrukturisasi ini pada tahun 2017.

Pemberian potongan harga dibedakan untuk industri kecil sekitar 25%-30% dari harga pembelian, sedangkan untuk industri menengah akan mendapatkan potongan harga sebesar 25%-30%. Potongan harga juga akan dibedakan antara pembelian mesin impor dan mesin produksi dalam negeri. Potongan harga 25% diberikan untuk pembelian mesin impor dan 30% untuk mesin produksi dalam negeri.

Selanjutnya, Kemenperin tahun ini akan memfasilitasi perluasan pasar bagi 217 IKM nasional melalui promosi dan pemasaran produk dengan keikutsertaan pada pameran dalam dan luar negeri. Negara tujuan promosi dan pemasaran antara lain, Australia, Jepang, Dubai World Trade Centre, Moskow, Frankfurt, Hong Kong, Singapura, dan Hanover. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×