kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemhub himbau truk tidak lalui tol Jakarta-Cikampek mulai 8 Juni


Senin, 04 Juni 2018 / 22:17 WIB
Kemhub himbau truk tidak lalui tol Jakarta-Cikampek mulai 8 Juni
ILUSTRASI. Jalan tol Jakarta Cikampek GERBANG TOL CIKARANG UTAMA


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan (Balitbang Kemhub) menyampaikan hasil surveinya bahwa puncak arus mudik akan terjadi pada 9-10 Juni 2018.

Oleh karena itu, Kemhub mengimbau mobil barang dengan ketentuan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg, mobil barang sumbu tiga atau lebih, dan mobil barang dengan kereta tempelan untuk tidak melewati jalan tol Jakarta-Cikampek saat hari Jumat-Minggu ini.

Hal ini dibahas dalam Dialog Publik Persiapan Penyelenggaraan Angkutan Lebaran 2018 di Hotel JS Luwansa Jakarta, Senin (4/6).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat), Budi Setiyadi yang juga hadir dalam dialog tersebut menjelaskan, diperkirakan puncak arus mudik terjadi pada 2 tahap yaitu 9-10 Juni dan 13 Juni.

Namun begitu, puncak tertinggi arus mudik diperkirakan jatuh pada akhir pekan ini dengan lonjakan pemudik sebesar 16%.

Oleh karenanya Dirjen Budi menghimbau untuk truk sumbu tiga untuk tidak melintasi tol Jakarta-Cikampek selama puncak arus mudik berlangsung.

"Meski puncak arus mudik dan balik lebih cepat dari ketentuan pengaturan operasional, kami tetap mengimbau truk barang sumbu tiga untuk menghindari ruas tol Jakarta-Cikampek pada tanggal 8-10 Juni dan menggunakan jalur arteri," kata Budi, Senin (4/6).

Sebelumnya Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 34 Tahun 2018 tentang Pengaturan Lalu Lintas pada masa Angkutan Lebaran Tahun 2018 yang mengatur pembatasan operasional untuk mobil barang dengan ketentuan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg, mobil barang sumbu 3 atau lebih, dan mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandeng, serta mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian, tambang, dan bahan bangunan.

Dalam peraturan tersebut, pengaturan operasional ini akan berlaku pada 12 Juni pukul 00.00 WIB hingga 14 Juni pukul 24.00 WIB. Namun untuk menghindari kepadatan di dalam tol Jakarta - Cikampek, Kementerian Perhubungan mengimbau agar mobil barang tersebut tidak melintasi jalan tol Jakarta-Cikampek selama periode puncak mudik angkutan lebaran.




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×