kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45917,64   -17,87   -1.91%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemkominfo gelar tender Rp 74 miliar tahun depan


Senin, 09 Oktober 2017 / 20:03 WIB
Kemkominfo gelar tender Rp 74 miliar tahun depan


Reporter: Tantyo Prasetya | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah menuntaskan proses tender Belanja Modal Peralatan dan Mesin Pengadaan Sistem Monitoring dan Perangkat Pengendali Situs Internet Bermuatan Negatif atau mesin sensor internet, Kementerian Kominfo bersiap mengadakan tender selanjutnya tahun depan.

Semuel Abrijani Pangerapan selaku Dirjen Aptika Kementerian Kominfo mengaku, Kementerian Kominfo sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp 74 miliar untuk pengadaan jasa.

Pengadaan jasa tersebut nantinya untuk pengoperasian mesin sensor internet yang sebelumnya harus ditebus dengan banderol Rp 194 miliar dari PT INTI selaku pemenang tender. 

"Namanya pengadaan itu ada barang ada jasa. Tahun depan untuk jasanya dianggarkan Rp 74 miliar untuk pengoperasian," terang Semuel selepas konferensi pers di Gedung Kementerian Kominfo di Jakarta, Senin (9/10).

Semuel menambahkan, dalam proses pengadaan mesin sensor internet tersebut terdiri dari beberapa elemen, seperti pengadaan sistem, jaringan, maintenance, dan termasuk Human Resources sebagai bentuk jasa.

"Kami akan hire orang-orang sebagai tim analitik sebanyak 58 orang," tambah Semuel.

Selain itu, pengadaan jasa yang dimaksud juga untuk menyewa jaringan dalam sistem crawling dalam mesin sensor internet.

"Kan kami belum punya jaringan crawling, jadi harus sewa jaringan dari operator," tambah Semuel.

Seperti diketahui, Kementerian Kominfo telah mengumumkan PT INTI sebagai pemenang tender mesin sensor internet pada 6 Oktober silam. Mesin sensor internet tersebut sebagai pemutakhiran dari program penyaringan konten negatif hasil kerjasama Kemkominfo dengan APJII bernama Trust Positif untuk menciptakan konten internet yang sehat dan aman.

Komitmen Kemkominfo untuk menjamin internet Indonesia bebas dari muatan konten negatif berdasarkan Revisi UU ITE 19/2016 pasal 40 ayat (2a) yang mewajibkan pemerintah untuk melakukan pencegahan penyebarluasan dan penggunaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Konten negatif yang dimaksud di antaranya yang berisi muatan tentang pornografi, terorisme, separatisme, kekerasan terhadap anak, dan yang mengancam keamanan serta kedaulatan Negara dan Bangsa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×