kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemperin: Tidak semua pindah ke kawasan industri


Senin, 12 September 2016 / 17:40 WIB
Kemperin: Tidak semua pindah ke kawasan industri


Reporter: Yusuf I Santoso | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Undang-Undang (UU) Perindustrian yang mewajibkan pelaku usaha jamu untuk beroperasi di kawasan industri mulai diberlakukan. Imam Haryono, Direktur Jendral Pengengembangan Perwilayahan Industri Kementerian Perindustrian menjelaskan, ada beberapa ketentunan atas UU tersebut. Selama Industri tersebut tidak mengeluarkan limbah dengan jumlah besar maka tidak diwajibkan membuka atau memindahkan pabrik ke kawasan industri.

Pada pasal 106 menyatakan, perusahaan industri yang akan menjalankan industri wajib berlokas di kawasan industri, tetapi dikecualikan bagi perusahaan industri yang akan menjalankan industri dan berlokasi di daerah kabupaten atau kota yang belum memiliki kawasan industri. Atau daerah tersebut telah memiliki kawasan industri, tetapi diseluruh kaveling industri dalam kawasan industri telah habis.

"​Selain itu, pengecualian juga bagi industri kecil dan industri menengah yang tidak berpotensi menimbulkan percamaran lingkungan hidup yang berdampak luas, atau Industri yang mengunakan bahan baku khusus atau proses produksinya memerlukan lokasi khusus,” Kata Imam kepada KONTAN, Senin (12/9)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×