kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kewajiban jual minyak mentah ke dalam negeri, KKKS minta kepastian mekanisme bisnis


Rabu, 15 Agustus 2018 / 14:11 WIB
Kewajiban jual minyak mentah ke dalam negeri, KKKS minta kepastian mekanisme bisnis
ILUSTRASI. HARGA MINYAK DUNIA


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menetapkan kebijakan agar Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) menjual hasil produksi minyak mentah Indonesia kepada PT Pertamina (Persero). Sejauh ini, KKKS mendukung program pemerintah tersebut.

Direktur Eksekutif Indonesian Petroleum Association (IPA), Marjolijn Wajong mengatakan, IPA mendukung program pemerintah. Namun IPA meminta agar pemerintah merumuskan mekanisme bisnis yang jelas terkait kebijakan tersebut.

"IPA pada dasar mendukung program pemerintah. Untuk penjualan minyak mentah KKKS ke pemerintah kami berpendapat sebaiknya detail mekanisme bisnisnya dibicarakan terlebih dahulu," kata Marjolijn kepada Kontan.co.id, Rabu (15/8).

Senada, Vice President Public & Govenment Affairs ExxonMobil Indonesia, Erwin Maryoto mengatakan, ExxonMobil siap berbisnis dengan Pertamina. Asalkan sesuai mekanisme pasar sesuai dengan Production Sharing Contract (PSC) ExxonMobil dengan pemerintah.

"Kami terbuka untuk berbisnis dengan semua pihak termasuk Pertamina sesuai dengan mekanisme pasar. Salah satu ketentuan dalam kontrak PSC kami menyatakan bahwa kontraktor bebas menjual ke siapa dan kemana saja," ujar Erwin.

Seperti diketahui, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan mengatakan Pertamina wajib membeli seluruh minyak mentah Indonesia.

Di sisi lain, kontraktor KKKS seperti ExxonMobil, Chevron Pacific Indonesia, Eni dan ConocoPhillips wajib menjual produk minyak mentah Indonesia kepada Pertamina.

Kebijakan ini diambil demi mengurangi impor minyak mentah. Jonan memproyeksi akan ada pengurangan impor sebesar 200.000-300.000 barel per hari (BPH).

Untuk harga minyak mentah yang dijual ke Pertamina nantinya akan disesuaikan dengan harga pasar. Sementara untuk mekanisme pembelian minyak mentah dari KKKS akan dipersiapkan oleh SKK Migas.

Menanggapi kebijakan ini, Manager Komunikasi Chevron, Danya Dewanti mengatakan, pihaknya masih akan berdiskusi dengan pihak-pihak terkait.

"Kami mendapat informasi melalui laporan media mengenai rencana perubahan kebijakan terkait oil lifting. Kami akan berdiskusi dengan pihak-pihak terkait untuk mendapatkan klarifikasi. Karena alasan komersial, kami tidak mendiskusikan secara publik terkait pemasaran minyak mentah kami," ujar Danya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×