kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Lelang wilayah pertambangan untuk swasta terbatas


Minggu, 04 Maret 2018 / 17:45 WIB
Lelang wilayah pertambangan untuk swasta terbatas
ILUSTRASI. Tambang Batubara PT Adaro


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan segera membuka lelang wilayah pertambangan melalui penerbitan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 11/2018 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, Dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan batubara. 

Dalam beleid itu, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan karpet merah kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) perihal lelang Wilayah Pertambangan (WP)

Pada Pasal 30 beleid itu disebutkan, Menteri memberikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dengan cara lelang kepada BUMN dan BUMD bila terdapat lebih dari satu BUMN maupun BUMD yang berminat terhadap penawaran. 
Menteri baru bisa menawarakan lelang kepada pihak swasta apabila tidak ada BUMN maupun BUMD yang berminat terhadap penawaran WIUPK.

Sementara bagi pihak swasta yang akan mengikuti lelang, dibatasi. Dalam Pasal 23 disebutkan pihak swasta baru bisa masuk kualifikasi lelang WIUP Mineral dan WIUP batubara apabila luas wilayah lelang tersebut hanya mencapai luas 500 hektare (ha).

Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Bambang Susigit mengatakan secara prinsip pelaksanaan lelang wilayah pertambangan sudah bisa dimulai. 

Akan tetapi masih menunggu penetapan wilayah pertambangannya terlebih dahulu, baik menjadi WIUP ataupun WIUPK. “Hanya tunggu waktu saja,” terangnya kepada KONTAN, Minggu (4/3).

Namun sayangnya Bambang belum bisa menyebutkan kapan pastinya lelang tersebut akan dimulai. Yang jelas, kegiatan lelang akan dilakukan oleh Provinsi setempat. 

Bambang mengklaim ada banyak wilayah yang akan ditetapkan terutama untuk nikel dan batubara. “Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah ada penetapan wilayahnya. Lanjut lelang di provinsi dengan mengutamakan BUMD,” tandasnya.

Ketua Indonesia Mining Assosiation (IMA), Ido Hutabarat menilai aturan yang dibuat tidak tepat. Pasalnya dalam Permen 11/2018 itu pemerintah membedakan peserta lelang antara WIUPK dan WIUP.

“Kenapa perusahaan swasta tidak boleh ikut lelang WIUPK,” tegas Ido kepada KONTAN, Minggu (4/3).

Seharusnya, kata Ido, pihak swasta juga diberikan hak yang sama dengan BUMN maupun BUMD untuk mengelola pertambangan selama memenuhi ketentuan pemerintah dan bisa memberikan kontribusi dengan juga melakukan konservasi cadangan.

Ketua Indonesia Mining Institute (IMI), Irwandi Arif menilai akan ada potensi perdebatan untuk pembatasan luas terutama dasar pengambilan angka 500 Ha mengingat luas daerah penambangan di Indonesia mulai terbatas. Baik bagi BUMN, BUMD, maupun Swasta Nasional. 

“Selain itu sudah ada terlihat ada keberpihakan kepada BUMD dan Swasta Nasional setempat, walaupun masih harus bersaing dengan yang lain,” terangnya kepada KONTAN, Minggu (4/3).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×