kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menteri ESDM janji bakal beri sanksi jika proyek smelter freeport tak sesuai target


Selasa, 23 Maret 2021 / 15:03 WIB
Menteri ESDM janji bakal beri sanksi jika proyek smelter freeport tak sesuai target
ILUSTRASI. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif bakal memberikan sanksi jika proyek pembangunan smelter freeport tak sesuai target.


Reporter: Filemon Agung | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal terus mengawal jalannya proyek smelter PT Freeport Indonesia dan siap memberikan sanksi jika tak sesuai target.

Dalam agenda rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI, Menteri ESDM Arifin Tasrif mendapatkan pertanyaan dari sejumlah anggota Komisi VII DPR yang menyoal proyek smelter Freeport.

Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Demokrat Muhammad Nasir mempertanyakan sikap Kementerian ESDM yang dinilai pilih kasih karena Freeport tetap diberikan rekomendasi ekspor kendati proyek smelter tak menunjukkan perkembangan signifikan.

"Di regulasi ini tertera apabila izin ekspor diberikan dan tidak bangun smelter maka izin dicabut. Itu sudah dilakukan ke beberapa perusahaan, kenapa Freeport tidak diberlakukan?" kata Nasir dalam Raker, Senin (22/3).

Baca Juga: Ekspor mineral mentah dIbuka, ini emiten yang bakal diuntungkan

Arifin menjelaskan, pemerintah  memang memiliki hak untuk tidak memberikan izin ekspor. Namun, jika ekspor tidak diberikan maka bakal memberikan dampak sosial termasuk bagi para karyawan.

Meskipun memberikan izin ekspor, pemerintah tetap mengenakan denda bagi Freeport yakni sebesar 20% dari pendapatan tahun berjalan.

"Akhir 2020 perkembangan hanya 6% dan berdasar aturan kita kenakan penalti atas keterlambatan konstruksi," kata Arifin.

Ia menegaskan, pihaknya siap mengawal jalannya proyek smelter Freeport di kawasan Java Integrated Industrial and Port Estate (JIIPE), Manyar.

Sementara itu, Direktur Jenderal Mineral da Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengungkapkan, ada instrumen kesepakatan dengan Freeport khususnya untuk komitmen penyelesaian smelter.

PTFI diberikan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) sejak 2018 dengan durasi 2x10 tahun. Kendati demikian, ada kesepakatan dimana Freeport diberikan waktu 5 tahun sejak pemberian IUPK untuk menyelesaikan proyek smelter jika tidak akan menerima sanksi sampai berupa pencabutan IUPK.

"Iya bisa nggak diperpanjang IUPK-nya," kata Ridwan dalam kesempatan yang sama.

Arifin memastikan jika nantinya sampai 2023 atau batas waktu yang ditetapkan pembangunan smelter tak menunjukkan progres berarti maka bukan tidak mungkin sikap tegas bakal diambil pemerintah.

Namun Arifin memastikan, jika keputusan tersebut yang akan diambil pun maka pemerintah memang tetap harus melakukan kajian yang mendalam.

Selanjutnya: Freeport-Tsingshan menuju kesepakatan bangun smelter 2,4 juta ton di Weda Bay

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×