kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45910,27   8,88   0.98%
  • EMAS1.354.000 1,65%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menteri Kelautan dan Perikanan: Belum Ada yang Ekspor Pasir Laut


Senin, 29 April 2024 / 20:35 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan: Belum Ada yang Ekspor Pasir Laut
ILUSTRASI. Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan bahwa banyak perusahaan yang mendaftar untuk bisa melakukan ekspor pasir laut. Namun, saat ini belum ada satupun yang melakukan ekspor.

“Pasir laut yang daftar banyak, tapi sampai hari ini belum ada yang di ekspor,” ujarnya dalam konferensi pers Indonesia Aquaculture Business Forum, di Jakarta, Senin (29/4).

Baca Juga: Menteri KKP Pastikan Pemanfaatan Pasir Sedimentasi Laut Belum Terbuka untuk Ekspor

Sayangnya, Trenggono belum bisa membeberkan siapa saja perusahaan-perusahaan tersebut. Namun, yang pasti tidak ada perusahaan dari luar negeri yang mengajukan ekspor pasir laut tersebut.

“Nggak boleh (perusahaan dari luar negeri) harus lokal,” jelasnya.

Asal tahu saja, rencana ekspor pasir laut muncul setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Adapun pemanfaatan sedimentasi laut bakal diprioritaskan dalam memenuhi kebutuhan Tanah Air, dan bila sudah terpenuhi bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan ekspor sebagai pemasukan negara.

Trenggono mengungkapkan, tidak selamanya hasil sedimentasi laut itu untuk kepentingan ekspor. Dia mencontohkan, hasil sedimentasi ada pula yang digunakan untuk reklamasi di berbagai wilayah seperti Batam dan Pantai Indah Kapuk (PIK).

Baca Juga: Anggota Komisi VI DPR: Bisnis Ekspor Pasir Laut Berpotensi Rusak Lingkungan

“Itu kita minta reklamasinya benar-benar menggunakan (hasil) sedimentasi,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Trenggono menambahkan, untuk ekspor hasil sedimentasi laut tersebut saat ini fokusnya berada di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Sementara pihaknya, hanya berfokus untuk kebutuhan reklamasi.

“Untuk ekspor kepentingannya Kemendag, kalau kita selama ada kebutuhan untuk reklamasi kita berikan dan dia harus bayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak),” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×