kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Naik 10%, ekspor kopi olahan nasional tembus US$ 469 juta


Selasa, 08 Mei 2018 / 14:06 WIB
Naik 10%, ekspor kopi olahan nasional tembus US$ 469 juta
ILUSTRASI. Ilustrasi Minum Kopi


Reporter: Agung Hidayat | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri pengolahan kopi nasional mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap devisa negara dari nilai ekspor yang mencapai US$ 469,4 juta pada 2017 atau naik 10% dibanding tahun sebelumnya. Ekspor produk kopi olahan dalam negeri didominasi oleh kopi instan, ekstrak, esens dan konsentrat kopi yang tersebar ke bebarapa negara tujuan ekspor utamanya di ASEAN, Iran, dan Uni Emirat Arab.

“Kementerian Perindustrian terus aktif mendorong pengembangan industri pengolahan kopi di seluruh Indonesia agar semakin meningkatkan nilai tambahnya sehingga dapat memacu pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat," kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto dalam keterangan resmi yang diperoleh Kontan.co.id, Selasa (8/5).

Menurut Menperin, kinerja ekspor kopi olahan yang positif tersebut lantaran beberapa faktor seperti peningkatan produktivitas di sektor industri dan naiknya harga komoditas. Apalagi Indonesia adalah negara penghasil biji kopi terbesar keempat di dunia setelah Brasil, Vietnam dan Kolumbia.

Ini menjadi potensi pengembangan industri pengolahan kopi di dalam negeri. “Produksi kopi kita sebesar 639.000 ton tahun 2017 atau 8% dari produksi kopi dunia dengan komposisi 72,84% merupakan kopi jenis robusta dan 27,16% kopi jenis arabika," ungkap Airlangga.

Di samping itu, Indonesia juga memiliki berbagai jenis kopi specialty yang dikenal di dunia, termasuk Luwak Coffee dengan rasa dan aroma khas sesuai indikasi geografis yang menjadi keunggulan Indonesia. Hingga saat ini, sudah terdaftar sebanyak 22 Indikasi Geografis untuk kopi Indonesia, di antaranya Kopi Arabika Gayo, Kopi Arabika Toraja, Kopi Robusta Pupuan Bali, Kopi Arabika Sumatera Koerintji, Kopi Liberika Tungkal Jambi dan Kopi Liberika Rangsang Meranti.

"Kami pun mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Temanggung, karena sudah ada dua Indikasi Geografis untuk kopi dari Temanggung yang telah terdaftar, yaitu Kopi Arabika Jawa Sindoro-Sumbing dan Kopi Robusta Temanggung," sebut Menperin.

Guna memacu pengembangan industri pengolahan kopi di Temanggung, Kemenperin telah memberikan bantuan mesin dan peralatan untuk pascapanen kopi sejak tahun 2015, di antaranya mesin pengupas kulit buah kopi, mesin sortasi biji kopi, mesin sangrai kopi, mesin pembubuk kopi, dan mesin espreso kopi. "Bantuan itu diharapkan menunjang kualitas pengolahan kopi dalam tiap rantai nilainya, sehingga kopi Temanggung dapat berkembang dan mendapatkan nama di dunia internasional," tegas Airlangga.

Dirjen Industri Agro Kemenperin Panggah Susanto juga menyampaikan, dalam rangka meningkatkan kinerja industri nasional termasuk sektor pengolahan kopi di tengah menghadapi era globalisasi perdagangan dan pasar bebas, diperlukan upaya strategis guna menggenjot daya saing dan produktivitasnya.

Langkah tersebut, antara lain melalui penggunaan teknologi yang meningkatkan efisiensi dan inovasi, peningkatan kualitas produk dengan penerapan sistem manajemen mutu dan keamanan pangan, serta pengembangan diversifikasi produk menyesuaikan dengan permintaan pasar.

“Dengan potensi pasar di dalam negeri yang masih berkembang, kebijakan pengembangan industri pengolahan kopi di dalam negeri yang juga perlu dijalankan adalah peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) seperti barista, roaster, dan penguji cita rasa atau cupper," sebut Panggah.

Selanjutnya, dilaksanakan secara terintegrasi peningkatan nilai tambah biji kopi di dalam negeri dan peningkatan mutu kopi olahan terutama kopi sangrai (roasted bean) melalui penguasaan teknologi roasting. “Salah satu upaya yang dilakukan Kemenperin dalam peningkatan kompetensi SDM, yakni pada tahun 2017 Kemenperin telah menyusun Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) untuk industri pengolahan kopi," paparnya.

Panggah menambahkan, pihaknya giat mendorong industri pengolahan kopi nasional untuk memperluas pasar ekspor khususnya ke emerging countries seperti Asia, Timur Tengah dan Afrika selain negara tujuan ekspor tradisional. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×