kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Operator sudah gaet lisensi untuk seluruh Indonesia, tak perlu lagi roaming nasional


Jumat, 19 Maret 2021 / 18:29 WIB
Operator sudah gaet lisensi untuk seluruh Indonesia, tak perlu lagi roaming nasional
ILUSTRASI. Petugas teknisi XL Axiata memeriksa perangkat jaringan BTS 4G di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, Rabu (14/6). ANTARAFOTO/Yulius Satria Wijaya


Reporter: Ahmad Febrian | Editor: Ahmad Febrian

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Pos Telekomunikasi dan Penyiaran (Postelsiar) rencananya akan terbit dalam waktu dekat. Salah satu yang dinanti di RPM tersebut adalah mengenai pengaturan roaming nasional. Roaming adalah pengenaan biaya ketika mengenai operator lain.  

Mohammad. Ridwan Effendi, Ketua Laboratorium Telekomunikasi Radio dan Gelombang Mikro, STEI ITB meminta agar Kementerian Komunikasi Idan Informatika (Kominfo) tidak lagi memberikan izin untuk roaming nasional bagi operator pemilik izin jaringan bergerak selular. Menurut Ridwan  hal itu lebih banyak mudara  ketimbang manfaatnya.

Dampak negatif yang langsung terlihat adalah operator akan semakin malas  membangun jaringan. Padahal mereka memiliki  lisensi penyelenggaraan jaringan bergerak selular  nasional. Sehingga menurut Ridwan tidak pantas jika operator pemegang izin penyelenggaraan nasional meminta izin roaming nasional ke Kominfo. 

Seharusnya operator yang memegang izin penyelenggaraan jaringan bergerak selular nasional dapat membangun jaringan telekomunikasi dari Sabang hingga Merauke. Saat ini operator selular yang beroperasi di Indonesia sudah memegang izin nasional. Ketika operator  memegang izin nasional tugas dan kewajibannya, membangun jaringan telekomunikasi. “Jika Kominfo mengizinkan roaming nasional, operator yang selama ini sudah malas  membangun serta tak memenuhi komitmen pembangunan akan dipastikan semakin malas  membangun," ungkap Ridwan, dalam keterangan tertulis, Jumat (19/3)

Selain itu, izin roaming nasional maka akan menyebabkan iklim persaingan usaha tidak sehat. Seperti potensi terjadi kesepakatan harga atau persekongkolan menetapkan harga dan layanan telekomunikasi di pasar yang sama dan saling substitusi. 

 
Belum lagi nantinya di beberapa daerah akan hanya ada satu penyedia jaringan selular. Indonesia itu rawan bencana. Jika di satu daerah hanya terdapat satu operator dan terjadi gangguan, maka tak ada back up jaringan. “Maka yang akan dirugikan tentunya adalah masyarakat di daerah tersebut. Idealnya di satu daerah harus ada lebih dari satu operator telekomunikasi," terang Ridwan.


Memang pada tahun 1984 ketika industri seluler mulai menggeliat di Indonesia, pemerintah pernah memberikan izin roaming nasional. Tapi izin roaming itu disebabkan lisensi operator masih bersifat regional. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×