kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.326.000 1,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pakuwon Jati (PWON) Berharap Insentif PPN DTP Diperpanjang Lagi Tahun Depan


Sabtu, 27 April 2024 / 21:14 WIB
Pakuwon Jati (PWON) Berharap Insentif PPN DTP Diperpanjang Lagi Tahun Depan
ILUSTRASI. PT Pakuwon Jati Tbk (PWON) menilai insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) positif bagi pasar properti. KONTAN/Daniel Prabowo


Reporter: Leni Wandira | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Emiten properti PT Pakuwon Jati Tbk (PWON) menilai insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) positif bagi pasar properti.

Untuk itu, Presiden Direktur Pakuwon Jati Alexander Stefanus Ridwan Suhendra berharap agar pemerintah dapat menerapkan insentif PPN DTP pada tahun 2025 mendatang.

"Kalau perlu diteruskan lagi sama presiden terpilih (Prabowo Subianto) Kita nanti usahakan lagi soal ini (Penerapan PPN DTP)," ujar Presiden Direktur Pakuwon Jati, Alexander Stefanus Ridwan Suhendra, usai acara Topping Off Ceremony Pakuwon Residence Bekasi, Sabtu (27/4).

Baca Juga: Pendapatan dan Laba Bersih Pakuwon Jati (PWON) Tumbuh di 2023, Ini Pendorongnya

Alasannya insentif PPN DPT ini positif bagi pasar properti, kata dia, karena dampaknya langsung dirasakan oleh konsumen itu sendiri bukan perseroan.

"Yang merasakan dampaknya ini kan lebih ke masyarakat sebenarnya (Mendapat kemudahan pembelian) daripada kita nya (Perusahaan)," ungkap dia.

Di sisi lain, ia juga mengakui dengan kemudahan yang dirasakan masyarakat untuk membeli hunian. Akhirnya, penjualan proyek-proyek hunian PWON mengalami kenaikan dibandingkan dengan sebelum pemberlakuan insentif ini.

"Intinya insentif PPN DPT dari pemerintah ini punya banyak pengaruh positif untuk kita (Bisnis properti) Kalau enggak banyak kita pasti tidak akan minta diperpanjang lagi," pungkasnya.

Pemerintah resmi memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar hingga akhir tahun 2024. 

 

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2024 yang mulai berlaku 13 Februari 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Dwi Astuti, mengatakan bahwa pemberian insentif PPN DTP ini diberikan dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional serta meningkatkan daya beli properti oleh masyarakat.

“Transaksi di bidang properti merupakan transaksi yang mempunyai multiplier effect yang besar terhadap sektor ekonomi yang lain, seperti sektor tenaga kerja, sektor perdagangan material bahan bangunan dan sebagainya. Pemerintah berharap melalui perpanjangan insentif ini terjadi peningkatan aktivitas transaksi properti yang akan berdampak positif terhadap aktivitas ekonomi terkait lainnya,” kata Dwi pada Rabu (21/2) lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Practical Business Acumen Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×