kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pembiayaan investasi industri akan berdiri


Jumat, 19 Agustus 2016 / 11:23 WIB
Pembiayaan investasi industri akan berdiri


Reporter: Pamela Sarnia | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Pemerintah sudah bulat tekadnya mendongkrak pertumbuhan ekonomi tahun depan 5,3% dari pembentukan modal tetap bruto (PMTB) alias investasi. Targetnya: semua aturan pendongkrak investasi akan diselesaikan.

Salah satunya menjalankan amanat Undang-Undang (UU) no 3/2014 tentang Perindustrian. Sesuai amanat UU  yang berlaku 15 Januari 2014, pemerintah harus mendirikan Lembaga Pembiayaan Pembangunan Indonesia (LPPI), paling lambat dua tahun setelah UU Perindustrian berlaku.

Itu artinya, pendirian LPPI harus sudah kelar di awal tahun 2016 ini. Apalagi, Rancangan UU tentang LPPI juga sudah masuk program legislasi nasional di tahun 2016.  "Hanya, sampai saat ini belum dibahas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)," ujar Syarif Hidayat, Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian (Kemprin) ke KONTAN, Kamis (18/8).

Oleh karena itu, Kemprin minta agar DPR menjadikan RUU ini segera dibahas. Pasalnya, pemerintah ingin  porsi investasi  bisa mencapai 6,4% terhadap pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) 2017. Angka ini naik dari rata-rata 5 tahun terakhir yang hanya di kisaran 5,9% dari PDB.

Menurut Syarif, pembentukan LPPI, secara  bertahap, bisa menggeser ketergantungan konsumsi masyarakat maupun belanja pemerintah dalam mendorong ekonomi.

Pasalnya, lembaga ini, berfungsi melakukan pembiayaan investasi bidang industri  Harapan pemerintah,   industri dalam negeri kelak bisa mendapat dana investasi dengan biaya yang murah.

Sesuai  Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2017, pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp 2 triliun untuk mendirikan LPPI. 

Pemerintah kelak akan menyuntikkan dana Rp 2 triliun ini ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Kelak, SMI akan  menjadi LPPI, saat UU tentang LPPI diundangkan.

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri Kemprin Haris Munandar mengatakan, adapun sektor industri yang akan mendapatkan prioritas pendanaan kelak adalah industri pengolahan mineral atau smelter.

Pertimbangannya, investasi smelter tergolong besar. "Pengembalian modal lama dan risiko tinggi. Jika pakai kredit komersial tidak menarik," jelasnya.

Adhi S. Lukman, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI) minta, syarat pembiayaan LPPI kelak tak boleh rumit. "Jangan mengacu pada jaminan, tapi harus mengaku ke prospek bisnis," ujar Adhi.

Mendukung pembentukan LPPI, Rosan P. Roeslani, Ketua Umum Kadin Indonesia mengatakan, mengubah Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (Exim Bank) akan lebih cepat. Tak perlu menunggu selesainya UU.

Tapi, jika SMI digadang-gadang jadi LPPI, DPR dan pemerintah harus segera menuntaskan UU LPPI.    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×