kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45925,22   -10,30   -1.10%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Grab dan Gojek wajib jadi perusahaan transportasi


Senin, 02 April 2018 / 15:41 WIB
Grab dan Gojek wajib jadi perusahaan transportasi


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah ingin perusahaan teknologi penyedia aplikasi transportasi online menjadi perusahaan transportasi. Tujuannya, agar para pengemudi transportasi online dapat berhubungan secara langsung dengan perusahaan tersebut.

Selama ini, pengemudi transportasi online hanya dinaungi koperasi para pengemudi.

"Kami tengah mempelajari dan dalam waktu dekat akan koordinasi kembali dengan stakeholder,” ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam jumpa pers pada Senin (2/4) di Jakarta.

Langkah untuk menjadikan perusahaan aplikator ini menjadi perusahaan transportasi sudah dibahas lintas kementerian perhubungan, Kominfo, dan Kantor Staf Presiden. Budi bilang, dalam kurun waktu satu hingga dua hari mendatang, pihaknya akan mengundang pihak aplikator untuk membahas hal ini.

Menhub menegaskan bahwa Peraturan Menteri (PM) 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, tetap menjadi satu-satunya payung hukum untuk legitimasi bagi driver online dalam operasionalnya.

"Berarti tidak ada pencabutan, pembekuan, pembatalan maupun penundaan terhadap PM 108," pungkas Budi.

Lanjut Budi Karya Sumadi, selama ini aplikator menerima langsung pengemudi yang seharusnya melalui badan hukum. Bila aplikator menjadi perusahaan transportasi, bisa berhubungan langsung dengan pengemudi atau sebailknya. Namun Menhub tetap menjamin bahwa koperasi yang sudah menaungi para pengemudi driver tetap diberikan ruang.

Tarif ojek online

Berkaitan dengan tarif ojek online yang akhir-akhir ini dikeluhkan oleh para pengemudi ojek online, Menhub menyatakan pemerintah hanya mengatur tarif taksi online saja.

Sedangkan tarif untuk ojek online diserahkan kepada para perusahaan transportasi online Go-Jek dan Grab Indonesia.

"Masih berlakunya PM 108, maka tarif bawah taksi online masih berlaku. Sedangkan untuk ojek, kami tidak ikut menetapkannya. Tarif itu antara pengemudi dengan perusahaan Grab dan Go-Jek. Kita sudah memberikan mediasi dan hari ini kita tunggu keputusan dari mereka. Sampai saat ini belum ada pengumuman dari keduanya, maka akan kita lakukan mediasi lagi," pungkas Menhub.

Dalam PM 108, tarif bawah taksi online diatur sebesar Rp 3.500 per km. Selanjutnya peraturan berkaitan dengan keselamatan berupa SIM, stiker, helm, pemerintah tetap menegaskan bagi para pengendara untuk melaksanakannya.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setyadi menyebut hingga saat ini sudah ada 15 provinsi di Indonesia yang telah menetapkan kuota pengemudi online di masing-masing provinsi. "Totalnya 90.000 lebih. Provinsi lainnya masih kita tunggu karena tidak semua provinsi ada transportasi online," ujar Budi Setyadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×