kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,89   3,53   0.38%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah tunggu usulan harga batubara dari PLN


Senin, 25 September 2017 / 18:02 WIB
Pemerintah tunggu usulan harga batubara dari PLN


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih menunggu pengajuan resmi dari PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) terkait dengan keinginannya mematok margin batubara dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).

Sekretaris Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (Sesdirjen Ketenagalistrikan), Agus Triboesono menyatakan sampai saat ini PLN belum mengajukan apa yang menjadi niatannya untuk mematok harga batubara untuk PLTU.

“Jadi kita belum bahas itu, PLN belum mengajukan apa-apa ke kita, hanya bicara saja kan,” terangnya kepada Kontan.co.id, Senin (25/9).

Asal tahu saja, rencananya patokan harga batubara DMO untuk seluruh PLTU ini diajukan oleh PLN dan akan ditetapkan sebesar biaya produksi ditambah margin (cost plus margin) sebesar 15% - 25% untuk produsen batubara.

Adapun Kementerian ESDM, kata Agus, belum akan menerbitkan aturan baru terkait dengan itu. Karena sejauh ini belum jelas permintaan PLN seperti apa.

“Kan kita baru dengar saja. Jadi belum tau aturannya seperti apa, inginnya PLN tolong tanyakan dulu ke PLN,” tandasnya.

Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN, I Made Suprateka mengatakan bahwa pihaknya sudah mengajukan hal itu kepada Kementerian ESDM. Alasannya, supaya harga batubara tidak lagi mengikuti harga pasar.

“Sedang dibahas bersama,“ ungkapnya ke KONTAN, Senin (25/9).

Ia menjabarkan, bahwa biaya cost plus margin merupakan hal yang tepat untuk menghindari fluktuasi harga batubara. Jadi, harga batubara tidak lagi mengikuti market price yang cenderung naik turun.

"Karena batubara merupakan energi primer untuk pembangkit PLN, bagaimana bisa mengitregasikan kebutuhan listrik ke pelanggan kalau harga batubaranya mengikuti harga pasar yang berubah-ubah," tandasnya.

Sementara itu, Deputi Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan batubara Indonesia (APBI), Hendra Sinadia menyatakan bahwa skema cost plus margin merupakan insentif terbaik bagi pelaku usaha apabila harga batubara sedang anjlok.

"Sebetulnya APBI menyambut baik untuk kontrak jangka panjang diatas 20 tahun. Tapi bagaimana memastikan bahwa kalau harga pasar lagi turun kontrak tersebut tidak direnegosiasi sepihak?" tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×