kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45913,59   -9,90   -1.07%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemprov Maluku pastikan kesiapan BUMD kelola PI Masela 10%


Selasa, 30 Maret 2021 / 22:19 WIB
Pemprov Maluku pastikan kesiapan BUMD kelola PI Masela 10%
ILUSTRASI. Pemprov Maluku pastikan kesiapan BUMD kelola PI Masela 10%


Reporter: Filemon Agung | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah Provinsi Maluku memastikan kesiapan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk mengelola hak partisipasi (Participating Interest/PI) 10% Blok Masela.

Gubernur Maluku Murad Ismail mengungkapkan pihaknya siap menjalankan prosedur sesuai kewenangan yang dimiliki.

"Kami sudah jalankan tahapan seperti tertuang dalam aturan yang berlaku dan sudah tahapan ke enam dari 10 tahapan yang diatur pemerintah. Pemprov tak akan lampaui kewenangan yang diatur dalam perundang-undangan," kata Murad ditemui di Jakarta, Selasa (30/3).

Adapun, BUMD yang ditunjuk untuk mengelola PI 10% yakni PT Maluku Energi Abadi (MEA) yang 99% sahamnya dimiliki oleh Pemprov Maluku.

Direktur Utama MEA Musalam Latuconsina menjelaskan pihaknya siap melaksanakan tahapan ketujuh yakni uji tuntas alias due diligence.

Baca Juga: Menteri ESDM instruksikan eksplorasi wilayah yang telah terbukti memiliki cadangan

Pada Selasa (30/3) MEA telah menyerahkan dokumen minat dan kesanggupan kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Masela yakni Inpex Masela Ltd.

Nantinya, dengan perkiraan investasi Masela yang mencapai Rp 300 triliun maka investasi yang harus disiapkan oleh MEA mencapai Rp 30 triliun. "Untuk investasi pembangunan konstruksi 5 tahun ke depan pada 2023 hingga 2028 maka kurang lebih berkisar Rp 300 triliun jadi kalau memang PI 10% ada beban yang dibebankan kepada Provinsi Maluku sebesar Rp 30 triliun," kata Musalam.

Adapun, nantinya investasi ini akan ditanggung terlebih dahulu oleh KKKS merujuk beleid yang ada.

Beleid yang dimaksud yakni Peraturan Menteri ESDM No. 37 Tahun 2016 dimana penawaran PI 10% dilaksanakan melalui skema kerja sama melalui pembiayaan oleh kontraktor dan pengembalian pembiayaan diambil dari bagian BUMD/Perusda dari hasil daerah, tanpa dikenakan bunga, dapat dikembalikan setiap tahunnya secara kelaziman bisnis dan jangka waktu pengembalian dimulai pada saat produksi sampai dengan terpenuhinya kewajiban. 

Adapun, tahapan due diligence akan berlangsung maksimum 6 bulan ke depan dengan mempertimbangkan sejumlah aspek baik hukum, finansial dan subsurface.

Baca Juga: Meski Pandemi Covid-19, Proyek Migas Jumbo Masih Tetap Berjalan

Selain penyiapan BUMD untuk mengelola PI 10% pada Blok Masela, PT MEA juga dipastikan bakal mengelola jatah PI pemerintah provinsi untuk dua blok migas lainnya di Maluku.

Kedua blok migas tersebut yakni WK Bula yang dikelola oleh Kalrez Petroleum dan WK Seram Non Bula dengan pengelola Citic Seram.

"Dua WK lainnya PI 10% kalau sudah selesai kita bisa hitung (revenue) mulai 2019 sampai seterusnya karena sudah berproduksi. Jadi mekanismenya ditalangi dulu," pungkas Musalam.

Selanjutnya: Menilik rekam jejak bisnis pelumas Shell di Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×