kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.954.000   50.000   1,72%
  • USD/IDR 16.853   10,00   0,06%
  • IDX 8.212   -53,08   -0,64%
  • KOMPAS100 1.158   -9,98   -0,85%
  • LQ45 830   -9,73   -1,16%
  • ISSI 295   -1,25   -0,42%
  • IDX30 432   -3,95   -0,91%
  • IDXHIDIV20 516   -4,82   -0,92%
  • IDX80 129   -1,21   -0,93%
  • IDXV30 142   -0,67   -0,47%
  • IDXQ30 139   -1,75   -1,24%

Penambahan golongan minol, ini kata pengusaha


Minggu, 17 Juli 2016 / 21:37 WIB
Penambahan golongan minol, ini kata pengusaha


Reporter: Handoyo | Editor: Yudho Winarto

Dengan adanya pembagian kluster, maka pembahasan DIM tidak harus menumpuk terhadap satu persoalan saja. Sehingga bila ada kebuntuan terhadap satu kluster, maka pembahasan RUU tetap dapat dilakukan dengan membahas kluster yang lainnya.

Setidaknya, ada dua hal yang masih menjadi bahan perdebatan antara DPR dan Pemerintah terkait dengan RUU tentang Minuman Beralkohol ini. "Soal perbedaan yang paling menonjol soal judul dan larangan, ada pendekatan yang beda antara DPR dengan pemerintah," kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Larangan Minuman Beralkohol, Arwani Thomafi.

Menurut Arwani, pendekatan yang dilakukan oleh DPR dalam pembentukan RUU tentang Minuman beralkohol ini adalah larangan dengan pengecualian. Sehingga, aturan ini tidak akan merugikan terhadap industri yang telah berkembang saat ini.

Dalam draf RUU yang diusung DPR, peredaran Minuman Beralkohol masih tetap dapat berjalan namun dengan persyaratan yang ketat. Tempat-tempat wisata yang telah memiliki izin, serta ritual keagamaan yang menggunakan unsur Minuman Beralkohol tetap dapat berjalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! [Intensive Workshop] Excel for Business Reporting

[X]
×