kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penataan ulang pita frekuensi 2,1 Ghz dimulai


Rabu, 22 November 2017 / 08:00 WIB
Penataan ulang pita frekuensi 2,1 Ghz dimulai


Reporter: Ahmad Febrian | Editor: Ahmad Febrian

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Pada 1 November lalu, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menetapkan PT Hutchison 3 Indonesia (Tri Indonesia) dan  Indosat Ooredoo  sebagai pemenang lelang frekuensi 2,1 GHz Tahun 2017. Pemenang pita frekuensi radio pada rentang 1970 - 1975 MHz berpasangan dengan 2160 - 2165 MHz (Blok 11) adalah Tri Indonesia dan pita frekuensi radio pada rentang 1975 - 1980 MHz berpasangan dengan 2165 - 2170 MHz (Blok 12) adalah Indosat.

Untuk mendorong efisiensi dan optimalisasi penggunaan spektrum frekuensi radio 2,1 GHz, perlu ada penataan ulang di antara para penyelenggara jaringan bergerak seluler.
Penataan ulang ini bertujuan agar diperoleh penetapan pita frekuensi radio yang berdampingan (contiguous) untuk seluruh penyelenggara jaringan bergerak seluler pengguna pita frekuensi 2,1 GHz. Dengan demikian, setiap penyelenggara memiliki keleluasaan dalam memilih teknologi seluler dan jenis pengkanalan yang paling sesuai dengan kondisi trafik layanan seluler pada suatu area tertentu. Sehingga pada akhirnya masyarakat pengguna layanan seluler dapat menikmati kualitas yang lebih baik khususnya pada wilayah-wilayah yang mengalami kepadatan jaringan (congestion).

Dalam siaran pers Kementerian Kominfo Selasa (21/11) malam menyebutkan, payung hukum pelaksanaan proses penataan ulang pita frekuensi radio 2,1 GHz adalah Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1998 Tahun 2017 tentang Penataan Ulang Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz Untuk Keperluan Penyelenggaran Jaringan Bergerak Seluler dan Keputusan Direktur Jenderal SDPPI Nomor 376/Dirjen/2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penataan Ulang Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz Untuk Keperluan Penyelenggaran Jaringan Bergerak Seluler. Kedua payung hukum tersebut ditetapkan pada tanggal 20 November 2017. Merujuk pada kedua payung hukum tersebut di atas, penataan ulang pita frekuensi radio 2.1 GHz dilaksanakan dengan cara melakukan pengaturan ulang  (re-tuning) penggunaan pita frekuensi radio di suatu wilayah layanan tertentu (klaster). Kominfo telah menetapkan pembagian blok di 2,1 Ghz. Yakni blok 1,2,3 Tri Indonesia, blok 4,5,6 Telkomsel, blok 7,8,9 XL Axiata dan blok 10, 11, 12 Indosat Ooredoo.

Penataan ulang pita frekuensi radio 2,1 GHz dimulai pada Selasa (21/11) dan paling lama sampai dengan Rabu, 25 April 2018. Proses re-tuning dimulai oleh Indosat di dua klaster, yakni Kalimantan Tengah dan Kepulauan Bangka Belitung. Setelah 42 klaster di seluruh Indonesia selesai dilakukan re-tuning, selanjutkan terbit Keputusan Menkominfo yang menetapkan hasil penataan ulang ini. Kemudian diikuti pembayaran biaya izin pita frekuensi radio tahun pertama Tri Indonesia dan Indosat agar dapat menggunakan blok 3 dan blok 10 yang telah dikosongkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×