kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penentuan tarif angkutan online oleh daerah


Senin, 23 Oktober 2017 / 22:01 WIB
Penentuan tarif angkutan online oleh daerah


Reporter: Tantyo Prasetya | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Setelah MA menganulir 14 pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang menjadi payung hukum bagi taksi online berbasis aplikasi, Kementerian Perhubungan tengah menyiapkan revisi aturan tersebut.

Setidaknya terdapat sembilan substansi dalam draft revisi tersebut  yaitu mengatur argometer taksi, tarif, wilayah operasi, kuota, persyaratan minimal 5 kendaraan, bukti kepemilikan kendaraan bermotor, domisili TNKB, SRUT, dan peran aplikator.

Dari sejumlah substansi tersebut, ada beberapa perbedaan dibandingkan apa yang diatur sebelumnya dalam PM Nomor 26 Tahun 2017 yang dijalankan sejak Juli 2017. Salah satunya penetapan penentuan tarif batas atas dan bawah.

Jika sebelumnya tarif diatur berdasarkan usulan dari Pemerintah Daerah dan kemudian ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, kini dalam draft revisi tarif langsung ditentukan oleh Pemerintah Daerah.

Hindro Surahmat selaku Plt Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menyatakan, untuk penentuan tarif ini, kawasan Jabodetabek ditentukan oleh Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) dan provinsi lainnya oleh Gubernur setempat.

Hindro menyatakan, tarif batas bawah penting untuk diterapkan karena berkaitan dengan aspek keselamatan bagi para penumpang.

"Artinya dengan dibatasi tarif bawah maka mitra pengemudi masih bisa untung dan dianggap mampu merawat kendaraannya," terangnya dalam acara Sosialisasi Revisi PM Nomor 26 Tahun 2017 di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (23/10).

Hal senada juga disampaikan oleh Cucu Mulyana selaku Direktur Angkutan dan Multimoda. Cucu menambahkan, untuk rumusan tarif batas bawah dan atas disamakan dengan yang sudah ditetapkan sebelumnya dalam PM Nomor 26 Tahun 2017 di mana penetapan batas tarif atas dan bawah ke dalam 2 wilayah, yaitu wilayah I meliputi Sumatera, Jawa, dan Bali dan wilayah II meliputi mulai dari Kalimantan, Sulawesi, dan Papua

"Tarif sama seperti kemarin. Jadi kuota, wilayah operasi, dan tarif tetap berlaku sampai ada evaluasi lagi. Untuk kuota sebelumnya sudah ada provinsi yang ajukan maka berlaku kembali," terang Cucu.

Adapun wilayah I ditetapkan dengan kisaran tarif batas bawah sebesar Rp 3.500 per kilometer dan tarif batas atas sebesar Rp 6.000. Untuk wilayah II didtetapkan tarif batas bawah sebesar Rp 3.700 dan tarif batas atas sebesar Rp 6.500.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×