kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengusaha pesimistis deregulasi aturan listrik berhasil dorong investasi


Selasa, 13 Februari 2018 / 17:00 WIB
Pengusaha pesimistis deregulasi aturan listrik berhasil dorong investasi
ILUSTRASI. PLTU


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengusaha listrik pesimistis kebijakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan dalam menderegulasi aturan tentang ketenagalistrikan mampu mendorong investasi. Pasalnya, regulasi kelistrikan yang dipangkas merupakan regulasi yang tidak berlaku lagi atau ompong.

“Kami pesimistis pemerintah bisa mendorong investasi listrik. Sebab regulasi yang dipangkas memang regulasi yang sudah tidak berlaku lagi,” ujar Ketua Umum Asosiasi Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (APLTMH) Riza Husni, melalui siaran tertulis, Selasa (13/2).

Riza Husni mengatakan, ada dua aturan yang memang sudah tidak berlaku yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Nomor 19 tahun 2016. Dua aturan itu memang sudah tidak berlaku dan digantikan dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 50 tahun 2017.

 Ia juga bilang, semestinya Menteri ESDM Ignatius Jonan memangkas sederet regulasi yang masih berlaku dan terangan-terangan mempersulit investor dan dibuat sejak Jonan menjadi menteri di ESDM.  Misalnya, ujar Riza,  Peraturan Menteri ESDM Nomor 50 tahun 2017. Aturan ini membuat investor dan lembaga pembiayaan tidak tertarik berinvestasi ke listrik sebab ada skema penyerahan aset ketika kontrak berakhir (build, own, operate, and transfer/BOOT).

Skema ini membuat produsen listrik swasta bakal kehilangan aset sebab aset tersebut tidak akan menjadi miliknya. Padahal, lahan untuk membangun pembangkit berasal dari perusahaan, juga tarif tidak disubsidi, harus bayar pajak, dan bunga bank tinggi, ada risiko sosial dan lingkungan yang tinggi. "Tidak ada pengusaha yang minat,” paparnya.

Riza mengatakan, dengan nantinya menjadi aset PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), pengembang kesulitan mencari sumber pembiayaan. “Harusnya Jonan mencabut Peraturan Menteri Nomor 50 tahun 2017 ini yang dia buat sendiri," ujarnya.

Riza menambahkan, masih banyak regulasi lainnya di kelistrikan yang mesti dipangkas untuk mendorong minat investasi. Namun regulasi-regulasi tersebut justru tidak dipangkas oleh Kementerian ESDM. “Investor itu kan sederhana cara pikirnya. Kalau tidak menguntungkan dan risikonya banyak dan dipersulit terus dia tidak akan masuk,” ucapnya.

Dia menilai, Kementerian ESDM belum punya niat memperbaiki sistem regulasi yang ada, sehingga aturan penghambat investasi tetap dibiarkan. Pemangkasan regulasi di atas hanya untuk kesan Kementerian ESDM sudah menjalankan perintah Presiden. ”Ada baiknya pencabutan aturan ini harus diniatkan untuk perbaikan sistem bukan untuk menyenangkan hati Presiden saja,” pungkasnya

Seperti diketahui, Menteri ESDM Ignasius Jonan kemarin mengumumkan adanya penghapusan 32 peraturan di lingkungannya. Menurut Jonan, kebijakan itu untuk memudahkan investasi, sehingga bisa mendorong pertumbuhan ekonomi. Kebijakan itu juga sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo.

"Salah satu arahan pak presiden itu mengurangi perizinan dan peraturan, yang dipandang bisa mendorong kegiatan berusaha dan berinvestasi, terutama dari sektor dunia usaha agar makin lama makin baik," kata Menteri Jonan, di Kantor Kementerian ESDM, kemarin Selasa, (12/2).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×