kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

ESDM mengatur tata niaga gas pipa


Rabu, 07 Februari 2018 / 11:52 WIB
ESDM mengatur tata niaga gas pipa
ILUSTRASI. Penyaluran Gas PGN


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Sofyan Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya menerbitkan Peraturan Menteri ESDM No 4/2018 tentang Pengusahaan Gas Bumi pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi. Aturan ini merevisi Permen ESDM No 19/2009 tentang hal yang sama.

Dalam aturan ini, pemerintah menetapkan pembagian wilayah jaringan distribusi. Pembagian wilayah jaringan distribusi ini akan dilaksanakan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Pemenang lelang wilayah jaringan distribusi mendapat wilayah niaga tertentu  dengan kontrak 30 tahun.

Jaringan distribusi badan usaha eksisting yang masuk ke dalam wilayah jaringan distribusi, tapi  tidak berhasil menang untuk mendapatkan wilayah niaga tertentu, maka badan usaha eksisting masih diberi kesempatan menjalankan usaha selama 15 tahun.

Kepala BPH Migas, M Fanshurullah Asa bilang, Permen ESDM No 4/2018 sudah sesuai Undang-Undang Migas yang berlaku saat ini tentang tugas BPH Migas melelang luas transmisi dan jaringan distribusi.  "Dalam peraturan tersebut, BPH Migas diberi waktu 18 bulan. Ada rencana induk jaringan distribusi dan transmisi, setelah itu baru ditetapkan wilayah jaringan distribusi di berbagai kabupaten/kota hingga kecamatan, kemudian akan dilelang," ujar Fanshurullah pada Senin (6/2).

Aturan ini sekaligus menghapuskan sistem wilayah distribusi berdasarkan skema dedicated hilir. Yakni pipa gas bumi yang dibangun dan dimanfaatkan badan usaha untuk mengangkut gas bumi milik sendiri.

Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM Harya Adityawarman menyebut penyusunan Permen 4/2018 ini sudah melibatkan seluruh stakeholder. Denga terbitnya Permen 4/2018 ini bisa segera diimplementasikan untuk membentuk wilayah jaringan distribusi.

Apalagi Direktorat Jenderal (Ditjen) Migas juga telah berkoordinasi dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) terkait pasokan gas untuk pemenang wilayah jaringan distribusi . "Pemenang akan mendapat wilayah niaga tertentu. Otomatis pemerintah akan menjamin pasokannya," terang dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×