kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Aturan impor baja bikin industri terhambat dapatkan bahan baku


Jumat, 09 Februari 2018 / 19:32 WIB
Aturan impor baja bikin industri terhambat dapatkan bahan baku
ILUSTRASI. PT Saranacentral Bajatama Tbk (BAJA)


Reporter: Agung Hidayat | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saat ini pertimbangan teknis (Pertek) dari Kementerian Perindustrian (Kemperin) untuk urusan importasi baja telah dihapuskan. Hal ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No: 22 Tahun 2018 yang menjadi acuan untuk mengimpor baja.

Regulator pengawasan baja impor dari Kemperin ke Kemdag membuat pelaku usaha sedikit khawatir. Direktur Eksekutif Asosiasi Industri Besi dan Baja Indonesia ( The Indonesian Iron and Steel Industry Association/IISIA), Hidayat Triseputro berharap agar peraturan baru ini dapat mengatur secara teknis lalu lintas baja yang masuk ke Indonesia.

"Karena baja itu beda dengan komoditas. Produk baja banyak varian dan spesifikasinya, sehingga perlu kontrol yang baik," ucap Hidayat kepada Kontan co.id, Jumat (9/2). Apalagi, saat ini importir baja dari China acapkali ditemukan melakukan pengalihan nomor HS produk baja.

Misalnya, Hidayat mencontohkan, produk baja karbon diberi kandungan alloy sedikit sehingga pencantumannya sebagai baja alloy dengan bea masuk 0%. "Jadinya perbedaan harga bahkan bisa lebih murah 28%-30% ketimbang baja produksi lokal," imbuhnya.

Saat ini, Hidayat mengaku, banyak pelaku usaha baja mulai dari hulu ke hilir mempertanyakan implementasi kebijakan yang mulai berlaku awal Februari 2018 ini. "Oleh karena itu, kami siap jika diminta (oleh Kemdag) untuk menerangkan persoalan teknikal ini," terangnya.

Salah satu produsen baja lapis ringan, PT Saracentral Bajatama Tbk (BAJA) mengaku pembelian bahan baku jadi terhambat akibat peraturan baru importasi baja oleh pemerintah tersebut. Handaja Susanto, Direktur Utama BAJA mengatakan, selama ini perusahaannya berkaitan langsung dengan Kemperin.

Aturan ini menghambat ketersediaan bahan baku pabrikan baja lapis. "Sebab dari Januari kami sudah minta ke Kemperin, sejak ada putusan ini kami ulang lagi ke Kemdag," sebutnya kepada Kontan.co.id beberapa waktu yang lalu.

Sementara harga bahan baku BAJA berupa baja canai dingin alias cold rolled coil (CRC) terus naik. Sulitnya mendapatkan suplai bahan baku dan kenaikan harga menyebabkan produsen hilir seperti BAJA berpikir ulang untuk meningkatkan produksinya tahun 2018 ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×