kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Permen 58/2018 bisa berikan kejelasan investasi bagi badan usaha


Kamis, 18 Januari 2018 / 22:35 WIB
Permen 58/2018 bisa berikan kejelasan investasi bagi badan usaha
Pelanggan PGN Borgor


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan mengenai margin distribusi dan IRR yang ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 58/2018 memang belum bisa menjamin harga gas hingga konsumen akhir bisa turun. Tapi aturan tersebut jelas memberi kepastian bagi badan usaha di sektor hilir gas.

Hatim Ilwan, PR & CSR Manager Pertagas menyebut Permen 58/3028 ini bisa memberikan kejelasan investasi yang lebih baik karena margin dan IRR telah diatur. "Dalam konteks investasi, koridornya jelas. Permen 58 bicara margin distribusi 7% dari harga gas hulu dan IRR maksimal 11% ya tergantung investasinya,"kata Hatim.

Dengan aturan ini pun Hatim optimis pendapatan Pertagas akan tetap bagus. Pasalnya akan ada pemanfaatan gas yang lebih banyak.

" Ke pendapatannya tentu bagus. Pemerintah juga berharap permen ini berikan gairah ke industri untuk lebih banyak memanfaatkan gas,"ujarnya.

Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama mengatakan keluarnya Permen 58 disambut baik oleh banyak kalangan khususnya badan usaha hilir gas bumi. Sebab dengan keluarnya aturan tersebut, dapat merasionalkan penetapan harga gas bumi ke konsumen.

"Dengan keluarnya aturan tersebut, Pemerintah melalui Kementerian ESDM terlihat sedang menata kembali tata kelola gas bumi hilir menjadi lebih baik, sebagai BUMN tentunya PGN sangat mendukung. Sehingga, industri hilir gas bumi bisa semakin efisien, transparan dan memacu badan usaha untuk makin agresif mengembangkan infrastruktur gas bumi,"kata Rachmat.

Sementara itu Ketua  Organisasi Perusahaan Distributor Gas Alam Indonesia (INGTA), Sabrun Jamil menyebut aturan margin distribusi membuat keuntungan bagi pelaku industri tipis sekali. Pasalnya margin distribusi 7% sudah termasuk biaya operasi, pemasaran, dan biaya keuangan.

Namun pelaku industri hilir bisa menyepakati aturan tersebut karena industri secara keseluruhan memang tengah terpuruk. Biarpun begitu, Sabrun berharap dalam dua hingga tiga tahun ke depan akan ada perubahan aturan terkait margin distribusi dan IRR jika industri sudah bisa berkembang lagi.

"Industri lagi terpuruk. Kami berharap dua hingga tiga tahun ikutin saja dulu, tapi diharapkan ada perubahan nantinya,"kata Sabrun.

Lebih lanjut Sabrun hanya berharap dengan keluarnya aturan ini, para pelaku usaha hilir gas masih menghormati adanya masa transisi selama 18 bulan. Diharapkan dalam masa transisi ini, tidak ada badan usaha yang menurunkan harga.

"Pemerintah tolong dijaga supaya 18 bulan ini lumayan lama sebetulnya, tolong dijaga supaya tidak banting-bantingan harga, kalau tidak habis industri. Boro-boro menambah infrastruktur, industri malah bisa mati,"jelas Sabrun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×