kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,08   6,72   0.72%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Permen tentang Paket LPG & Konverter Kit terbit


Kamis, 09 Maret 2017 / 19:47 WIB
Permen tentang Paket LPG & Konverter Kit terbit


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali menerbitkan aturan baru. Kali ini Kementerian ESDM telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pemberian Bantuan Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi.

Permen tersebut diterbitkan dalam rangka mendukung implementasi program pemerintah terkait diversifikasi Bahan Bakar Minyak (BBM) ke Bahan Bakar Gas (BBG) agar lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. “Dasar hukum untuk bantuan ke masyarakat sudah kita perbarui Permennya. Karena Direktorat Jenderal (Ditjen) Migas mendapat tugas memberikan bantuan ke masyarakat,” ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) IGN Wiratmaja Puja, seperti dikutip dalam keterangan tertulis, Kamis (9/3).

Dalam Permen ESDM tersebut, bantuan program diversifikasi BBM ke gas meliputi tiga kegiatan yang terkait dengan paket LPG untuk nelayan, paket LPG 3 kg untuk rumah tangga, dan konverter kit untuk kendaaran umum dan Pemerintah. Kegiatan pertama, yaitu pelaksanaan, penyediaan, pendistribusian dan pemasangan paket konversi BBM ke BBG untuk kapal perikanan bagi nelayan yang meliputi mesin kapal dan konverter kit beserta asesoris pendukung, serta tabung khusus LPG dan isinya.

“Kita berikan paket tersebut supaya terjadi penggantian dari BBM ke BBG. Karena LPG kan kita tahu jauh lebih efisien. Jadi ada efisiensi bahan bakar. Di samping lebih mudah dibawa ya mereka bisa membelinya langsung di warung, karena kalau beli di SPBU banyak kerumitan,” jelas Wiratmaja.

Kegiatan yang kedua yaitu penyediaan dan pendistribusian paket perdana konversi minyak tanah ke LPG Tabung 3 kilogram untuk rumah tangga dan usaha mikro yang menggunakan minyak tanah untuk memasak dan tidak mempunyai kompor gas. Paket bantuan tersebut meliputi tabung LPG 3 kilogram beserta isinya, kompor gas, dan peralatan lainnya.

Kegiatan yang ketiga terkait penyediaan, pendistribusian, dan pemasangan paket konversi BBM ke BBG untuk kendaraan dinas dan angkutan umum, yang meliputi konverter kit dan tabung Compressed Natural Gas (CNG) beserta isinya, dan aksesoris pendukungnya. Program kegiatan bantuan Pemerintah ini dapat direncanakan berdasarkan kebijakan Pemerintah atau usulan dari Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Lembaga Non Pemerintah yang Berbadan Hukum, dan kelompok masyarakat yang ditujukan kepada Dirjen Migas, sedangkan pelaksanaannya oleh BUMN berdasarkan penugasan dari Menteri ESDM.

Dirjen Migas selanjutkan akan menetapkan Petunjuk Teknis mengenai pemberian bantuan Pemerintah di subsektor migas. Permen 16 Tahun 2017 ini telah ditetapkan oleh Menteri ESDM pada 14 Februari 2017 dan diundangkan pada 17 Februari 2017.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×