kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pertumbuhan investasi sektor kelistrikan terhalang regulasi pemerintah


Selasa, 08 Mei 2018 / 22:02 WIB
Pertumbuhan investasi sektor kelistrikan terhalang regulasi pemerintah
ILUSTRASI. PLTGU Tambak Lorok di Semarang, Jawa Tengah


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus berupaya untuk memberikan akses listrik murah kepada seluruh masyarakat di berbagai wilayah di Indonesia. Namun nyatanya, pertumbuhan investasi sektor kelistrikan masih terkendala oleh berbagai faktor, salah satunya adalah regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Presiden Direktur PT Cirebon Power yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Heru Dewanto pada Konferensi Coaltrans di Denpasar, Senin (7/5) mengungkapkan Pemerintah sejauh ini telah melakukan beberapa amandemen regulasi.

Namun di saat yang sama, pemerintah juga mengeluarkan regulasi yang baru yang membuat pelaku industri kebingungan dan terus menyesuaikan strategi bisnisnya.

Coaltrans merupakan sebuah forum yang mempertemukan seluruh pelaku industri batubara sedunia untuk saling berbagi ide, pengetahuan, dan pengalaman, serta memperluas jaringan bisnis.

Lebih lanjut Heru bilang pemerintah saat ini memang tengah melakukan beberapa simplifikasi aturan mengenai kelistrikan untuk mendorong investasi.

Awal tahun ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyederhanakan 11 Keputusan Menteri bidang kelistrikan yang selama ini dianggap menghambat investasi.

“Namun demikian, pada saat yang sama, pemerintah menerbitkan beberapa regulasi baru yang justru membingungkan industri. Sepanjang tahun 2017 saja, pemerintah mengeluarkan 40 kebijakan baru. Apabila kita berkomitmen untuk memberikan akses listrik yang terjangkau kepada masyarakat, pemerintah seharusnya memberikan dukungan penuh dan mendukung iklim investasi kelistrikan bagi para pengembang,” ujar Heru dalam siaran pers pada Selasa (8/5).

Selain Peraturan Menteri, perubahan regulasi dari pemerintah juga tercermin pada perubahan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Kerja (RUPTL) 2017-2026, menjadi RUPTL 2018-2027 hanya dalam satu tahun. Perubahan ini membuat pelaku industri harus kembali menyesuaikan strategi bisnis mereka.

Heru menambahkan, perubahan ini dilakukan dengan perhitungan yang cermat sehingga tidak terjadi lagi perubahan secara cepat di tahun depan. Selain persoalan regulasi, Heru menyoroti tidak adanya Independent Regulatory Body yang harus mengawasi persaingan antara otoritas pemerintah dan Independent Power Producers (IPP).




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×