kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Peternak sapi lokal klaim dirugikan putusan MK


Rabu, 15 Februari 2017 / 22:00 WIB
Peternak sapi lokal klaim dirugikan putusan MK


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Pasca pemerintah membuka keran impor daging sapi dan kerbau besar-besaran, bisnis peternak dan pedagang sapi lokal terpukul. Harga daging lokal tidak bisa bersaing dengan harga daging kerbau dan sapi impor.

Alhasil, sejumlah peternak dan pedagang sapi lokal terpaksa mengurangi volume penjualan daging. Harga daging impor dijual Rp 65.000 - Rp 80.000 per kilogram (kg) kalah bersaing dengan harga daging sapi lokal Rp 110.000 - Rp 120.000 per kg.

Ketua Umum Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia (PPSKI) Teguh Boediyana mengatakan saat ini harga sapi hidup di tingkat peternak rata-rata Rp 44.000 - Rp 45.000 per kg. Harga tersebut lebih rendah dari harga ideal di kisaran Rp 47.000 per kg.

Bila daging ini jadi karkas maka harganya sudah di kisaran Rp 90.000 per kg dan plus ongkos kirim dan keuntungan pedagang sudah mencapai sekitar Rp 110.000 - Rp 120.000 per kg.

"Jadi harga daging sapi petani tidak mungkin bisa bersaing dengan daging impor yang dijual di kisaran Rp 65.000 - Rp 80.000," ujar Teguh kepada KONTAN, Rabu (15/2).

Teguh menjelaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyaratkan adanya kondisi darurat untuk pemasukan daging dari negara berdasarkan zona menimbulkan ketidakpastian bagi bisnis daging sapi di dalam negeri. Sebab pemerintah belum membuat suatu kebijakan yang memberikan kepastian seperti apa yang dimaksud kondisi darurat tersebut. "Putusan MK ini tidak hitam putih tapi butuh penafsiran lagi, akibatnya tidak berdampak positif bagi peternak sapi lokal," sesalnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×