kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PGN dan Pertagas akan digabungkan pada Maret 2018


Rabu, 21 Februari 2018 / 17:37 WIB
PGN dan Pertagas akan digabungkan pada Maret 2018
ILUSTRASI. Penyaluran Gas PGN


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Sofyan Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembentukan Holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terus berjalan. Rencana Kementerian BUMN untuk menggabungkan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) dengan Pertamina Gas (Pertagas) pun akan segera terealisasi.

Menteri BUMN, Rini Soemarno bilang untuk menggabungkan Pertagas dan PGN, maka saham PGN harus terlebih dahulu dimiliki oleh Pertamina. Dengan begitu, PGN dan Pertagas bisa menjalankan bisnis bersama.

"Pertamina punya minyak punya gas, kan ada Pertagas didalamnya itu punya negara, negara punya PGN juga, ini buat apa punya dua terpisah seperti ini karena pada dasarnya aktifitasnya sudah sama. Karena itu, kami lihat ya sudah Pertamina memiliki PGN saja sehingga Pertagas bisa sama-sama disitu. Jadi Pertamina pegang PGN, Pertamina memiliki PGN dulu itu utama bisnisnya dijalankan bersama-sama," jelas Rini pada Rabu (21/2).

Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno menyebut penyatuan PGN dan Pertagas ini bisa dilaksanakan pada Maret 2018 mendatang. Dengan begitu, bisnis gas yang dipegang BUMN bisa dijalankan bersama.

"Yang gas semua jadi satu, Maret jadi satu," kata Harry.

Nantinya jika integrasi PGN dan Pertagas berjalan lancar, maka secara otomatis PGN akan menjadi anak usaha Pertamina. "PGN jadi bagian gas Pertamina, jadi anak perusahaan Pertamina, seperti PHE dan sebagainya," katanya.

Padahal hingga saat ini, PP Holding Migas belum juga ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Biarpun begitu Harry menyebut integrasi PGN dan Pertagas masih bisa tetap berjalan.

"Tetap saja, PGN dan Pertagas tetap integrasi," ungkap Harry.

Padahal jika PP Holding BUMN Migas ini belum terbit, maka pengalihan saham milik pemerintah di PGN ke Pertamina bisa batal. Sejalan dengan keputusan pemegang saham dalam RUPSLB PGN yang digelar pada 25 Januari 2018 lalu yang menetapkan batas waktu pengalihan saham ke Pertamina hanya selama 60 hari.

Jika PP mengenai Holding BUMN Migas belum juga terbit dalam 60 hari, maka secara otomatis hasil RUPSLB yang menyetujui pengalihan saham PGN ke Pertamina dibatalkan. Ini berarti, PP Holding BUMN Migas harus sudah terbit sebelum 25 Maret 2018.

"Ya kalau bisa semua selesai Maret, kalau 60 hari itu imbreng," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×