kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.954.000   14.000   0,48%
  • USD/IDR 16.825   -3,00   -0,02%
  • IDX 8.133   100,88   1,26%
  • KOMPAS100 1.146   14,31   1,26%
  • LQ45 828   7,29   0,89%
  • ISSI 288   4,65   1,64%
  • IDX30 431   4,00   0,94%
  • IDXHIDIV20 517   4,31   0,84%
  • IDX80 128   1,49   1,17%
  • IDXV30 141   1,36   0,97%
  • IDXQ30 140   1,18   0,85%

PLN terus minta agar harga batubara bisa dipatok


Minggu, 26 November 2017 / 18:25 WIB
PLN terus minta agar harga batubara bisa dipatok


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) terus berupaya meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) supaya harga batubara domestik (Domestic Market Obligation/DMO) yang dijual ke seluruh Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dalam negeri bisa dipatok.

Direktur Pengadaan Strategis II PLN, Supangkat Iwan Santoso mengatakan, berapapun patokan yang diberikan oleh Menteri ESDM, Ignasius Jonan, pihaknya akan menerima. "Tapi bagi PLN setidaknya batubara domestik, supaya tidak dikaitkan dengan naik dan turunnya harga pasar. Itu saja prinsipnya," terangnya, Minggu (26/11).

Namun sayangnya Iwan belum bisa memberitahukan skema seperti apa yang diberikan oleh PLN kepada Kementerian ESDM atas patokan harga batubara tersebut, Itu setelah skema cost plus margin yang diajukan ditolak oleh Menteri Jonan. 

Namun Iwan bilang, pihaknya menginginkan harga batubara ditetapkan berdasarkan asumsi. Seperti asumsi batubara dan Indonesian Vrude Price (ICP).  Berbeda dengan yang sekarang karena mengikuti harga pasar layaknya Harga Batubara Acuan (HBA).

Dahulu, PLN membeli batubara untuk PLTU masih dikisaran HBA US$ 63 per ton. Tapi, sekarang mencapai US$ 90 per ton.  "Harapan kami untuk harga batubara tidak naik. Karena kami tidak pernah mengekspor batubara karena kami tidak subsidi," tandasnya.

Asal tahu saja, saat ini penggunaan skema cost plus margin untuk penjualan batubara bagi pembangkit listrik baru diterapkan untuk PLTU mulut tambang. Marginnya sesuai kesepakatan antara penambang dan pengembang listrik, namun dibatasi antara 15%-25%.

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara No. 958.K/32/DJB/2015, ada rentang nilai untuk masing-masing komponen penyusun cost, mulai dari pengupasan, pengangkutan, penggalian, pengolahan, overhead, iuran tetap, asumsi royalti, gross margin, hingga amortisasi dan depresiasi.

Seperti diketaui juga bahwa setelah rencana cost plus margin untuk PLTU domestik ditolak. Kementerian ESDM tengah mencari formula baru untuk penetapan harga batubara itu.

Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerjasama Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana mengungkapkan bahwa masih melakukan kajian untuk mendapatkan harga yang tepat untuk PLTU.

"Termasuk juga tetap mendorong pengusaha yang sehat untuk batubara. Kami masih memastikan dulu formulanya seperti apa," tandasnya, Minggu (26/11).

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Hendra Sinadia menyatakan, skema cost plus margin merupakan insentif terbaik bagi pelaku usaha apabila harga batubara sedang anjlok.

"Sebetulnya APBI menyambut baik untuk kontrak jangka panjang di atas 20 tahun. Tapi bagaimana memastikan bahwa kalau harga pasar lagi turun kontrak tersebut tidak direnegosiasi sepihak?" ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! When (Not) to Invest

[X]
×