kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sebanyak 17 kapal asing ilegal kembali ditangkap


Selasa, 21 Maret 2017 / 11:18 WIB
Sebanyak 17 kapal asing ilegal kembali ditangkap


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Kapal Pengawas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap 17 kapal perikanan asing ilegal yang beroperasi di kawasan perairan Indonesia. Penangkapan kapal ini melengkapi penangkapan empat kapal asing ilegal (KAI) berbendera Vietnam pada 7 Maret 2017 lalu. Penangkapan 17 KAI terbaru ini dilakukan di perairan Kepulauan Natuna, Kepulauan Riau dan Sulawesi utara.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Eko Djalmo Asmadi mengatakan, penangkapan pertama dilakukan oleh Kapal Pengawas (KP) Hiu 12 pada tanggal 12 Maret 2017 di perairan Natuna, Kepulauan Riau atas lima KIA berbendera Vietnam, yaitu: 1). KM. BV. 3240 (119,7 GT), 2). KM. KG 90487 TS (102,47 GT), 3). KM. KG 90486 TS (63,99 GT), 4). KM BV 93199 TS (60 GT), dan 5). KM BV 93198 TS (45 GT).

Ia bilang, kelima kapal tersebut ditangkap karena melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah dari pihak yang berwenang. Juga kapal tersebut menggunakan alat tangkap terlarang pair trawl. "Berhasil pula diamankan 44 orang berkewarganegaraan Vietnam yang merupakan Anak Buah Kapal (ABK)," ujar Eko, Selasa (21/3).

Eko melanjutkan, pada hari berikutnya, tanggal 13 Maret 2017, KP Orca 01 menangkap dua KIA Vietnam di perairan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) sekitar Natuna Kepulauan Riau. Kedua kapal yang ditangkap yaitu: 1). KM. BV 4393 TS (70 GT) dan 2). KM. 93157 TS (131 GT). Berikutnya pada tanggal 14 Maret 2017, KP. Hiu Macan Tutul 02 juga berhasil menangkap enam KIA berbendera Vietnam lainnya. "Selanjutnya kapal-kapal tersebut akan diproses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan”,terangnya.

Sementara di lokasi perairan yang berbeda, KP Hiu Macan 03 berhasil menangkap empat KIA ilegal asal Filipina di perairan laut Sulawesi pada tanggal 17 Maret 2017. Kapal-kapal tersebut diduga melakukan pelanggaran dengan sangkaan tindak pidana perikanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×