Reporter: Noverius Laoli | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Protes yang dilakukan pelaku usaha surimi atas kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang menghentikan pemakaian alat pukat cantrang membuka peluang untuk impor bahan baku pabrik surimi. KKP memilih impor bahan baku ketimbang harus merevisi Peraturan Menteri KP No.2/2015. Peraturan tersebut tentang larangan penggunaan alat penangkapan ikan pukat hela dan PermenKP No.71/2016 tentang jalur penangkapan ikan dan penempatan alat penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan.
Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) Nilanto Perbowo mengatakan, bahan baku yang dibutuhkan pabrik surimi adalah ikan yang ada di dasar laut dan umumnya daging yang dicari adalah daging putih. Biasanya ikan ini merupakan hasil tangkap sampingan sehingga dijual dengan harga murah. Karena itu kebutuhan bahan baku untuk pabrik surimi bisa didatangkan dari pasar ekspor.
"Kami akan membukan opsi impor bahan baku dan saat ini kami sedang menjajaki beberapa negara yang mungkin jadi tujuan impor," ujarnya kepada KONTAN, Selasa (7/2).
Ia menjelaskan ada beberapa negara yang menjadi pengekspor bahan baku untuk pabrik surimi seperti Amerika Serikat (AS), Jepang, India dan Amerika Latin. Ia mengatakan KKP akan memberikan izin impor sebesar yang dibutuhkan industri dalam negeri. Namun ia enggan menyebutkan berapa volumenya karena data yang dimiliki KKP dengan industri masih berbeda sehingga masih dibutuhkan konsolidasi lebih jauh dengan industri.
Menurut Nilanto, impor bahan baku surimi bukanlah sesuatu yang baru. Sebab sudah lazim terjadi, bahan baku surimi dalam keadaan beku itu diperdagangkan. Selain itu, hasil olahan pabrik surimi dapat diperjangkan kembali trans negara. Kendati demikian,Nilanto masih belum memastikan kapan izin impor itu akan diberikan karena masih melakukan konsolidasi dan verifikasi data dengan pihak internak KKP, asosiasi dan pelaku usaha, termasuk para akademisi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News