kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Susu segar dalam negeri butuh kepastian pasar dan harga


Senin, 26 Maret 2018 / 10:26 WIB
Susu segar dalam negeri butuh kepastian pasar dan harga
ILUSTRASI. PRODUKSI SUSU SEGAR


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peternak sapi perah lokal menuntut pemerintah segera menciptakan pasar dan harga jual yang bagus jika ingin produksi Susu Segar Dalam Negeri (SSDN) berkualitas meningkat. Sehingga, target memenuhi 40% kebutuhan susu nasional pada 2020 juga bisa tercapai.

"Karena, kalau peternak lokal dibiarkan bersaing dengan industri besar pengimpor bahan baku susu yang harganya lebih murah, pasti kalah," kata Sekretaris Jenderal Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia (PPSKI) Rochadi Tawaf, melalui keterangannya, Senin (26/3).

Apapun aturannya, jika tanpa implementasi dan campur tangan yang nyata, target pemerintah memenuhi kebutuhan susu nasional akan selamanya sebatas wacana.

Tugas pemerintah adalah memastikan SSDN punya pasar dan harga jual layak. "Setidaknya, SSDN harus mendapatkan pangsa pasar seluas-luasnya dan terserap penuh di dalam negeri," ujarnya.

Saat ini, kata Rochadi melanjutkan, harga jual susu segar di tingkat peternak lokal berkisar Rp5.000-6.000 per liter. Bagi Industri Pengolahan Susu (IPS), harga tersebut masih lebih mahal dibanding harga impor bahan baku susu.

Padahal untuk peternak lokal angka tersebut masih sangat rendah, bahkan untuk menutup ongkos produksi susu saja kadang tak cukup.

Meski begitu, PPSKI sangat mengapresiasi lahirnya Peraturan Kementerian Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Peredaran Susu.

Sebab, aturan ini mengamanatkan terciptanya kemitraan IPS dengan peternak lokal. Termasuk mendorong IPS untuk menyerap SSDN sebanyak mungkin sebagai bahan baku utama produk mereka.

"Sekarang, tinggal bagaimana keseriusan pemerintah dalam menerapkan regulasi tersebut. Karena, sanksi bagi IPS yang melanggar juga harus diterapkan dengan tegas," kata Rochadi.

Di dukung beberapa kementerian yang memiliki kaitan dengan SSDN juga harus saling berkoordinasi, atau semua akan percuma.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×