kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Kemtan klaim prioritaskan prinsip saling menguntungkan soal susu segar lokal


Jumat, 23 Februari 2018 / 17:49 WIB
Kemtan klaim prioritaskan prinsip saling menguntungkan soal susu segar lokal
ILUSTRASI. Pekerja memerah susu sapi


Sumber: TribunNews.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pertanian (Kemtan) berkomitmen mengedepankan prinsip saling menguntungkan bagi Industri Pengolahan Susu (IPS) dan peternak lokal dalam implementasi Peraturan Menteri Pertanian No. 26 tahun 2017 tentang peredaran susu, terutama susu segar dalam negeri.

"Pada prinsipnya harus saling menguntungkan, sehingga tujuan peningkatan kualitas dan produksi susu segar dalam negeri tercapai," kata Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan Kementerian Pertanian Fini Murfiani, dalam keterangan tertulis, Jumat (23/2/2018).

Dalam pedoman teknis Permentan No. 26 tahun 2017 diatur berbagai pola kemitraan yang bisa dilakukan oleh IPS dan importir. Penyerapan susu segar dalam negeri jadi yang paling utama dilakukan dalam kemitraan.

IPS juga diberi opsi untuk berkontribusi dalam peningkatan produktivitas susu dengan kegiatan seperti bantuan ternak, fasilitasi lahan pangan, peningkatan kualitas SDM atau peternak, kemudahan akses permodalan, hingga pembangunan desa susu atau klaster peternakan.

Dalam pedoman teknis juga dijelaskan nantinya akan ada tim analisis yang melakukan penilaian dan evaluasi kemitraan. Evaluasi kemitraan dilakukan untuk menilai keberhasilan pelaksanaan kemitraan yang telah dilaksanakan.

Sekaligus sebagai bahan pertimbangan kebijakan pada tahun berikutnya. "Evaluasi kemitraan dilakukan pada bulan Oktober 2018 untuk kemitraan yang dilaksanakan bulan Maret-September 2018," kata Fini.

Sebelumnya, Kementan telah memanggil IPS dan importir terkait sosialisasi pedoman teknis pelaksanaan Peraturan Menteri Pertanian No. 26 tahun 2017.

Sosialisasi tersebut juga dihadiri lembaga dan pemangku kepentingan terkait seperti Kementerian Koperasi dan UMKM, Kemenko Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Kementerian Pertanian.

"Asosiasi Industri Pengolahan Susu (AIPS), Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI), Asosiasi atau Yayasan yang bergerak di bidang peternakan ataupun perlindungan konsumen, Tim Nilai Tambah dan Daya Saing Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan, dan beberapa Dinas Provinsi yang membidangi fungsi peternakan juga hadir," kata Fini. (Sanusi)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kementan Kedepankan Prinsip Saling Menguntungkan terkait Susu Segar Lokal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×