kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Terganjal performance bond, Kontrak Blok Merak-Lampung tak kunjung ditandatangani


Senin, 14 Mei 2018 / 20:48 WIB
Terganjal performance bond, Kontrak Blok Merak-Lampung tak kunjung ditandatangani
ILUSTRASI.


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih punya pekerjaan rumah untuk menyelesaikan penandatanganan kontrak gross split blok minyak dan gas (migas) hasil lelang WK Migas 2017. Ini lantaran kontrak Blok Merak-Lampung hingga pertengahan Mei 2018 ini belum juga ditandatangani oleh pemerintah dan PT Tansri Madjid Energi selaku pemenang lelang blok tersebut.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Djoko Siswanto mengatakan penandatanganan kontrak gross split Blok Merak-Lampung seharusnya dilakukan pada Senin (14/5), berbarengan dengan penandatanganan kontrak Blok Pekawai dan Blok West Yamdena. Namun ternyata masih ada kendala administrasi untuk kontrak Blok Merak-Lampung.

"Ada satu WK yang harusnya juga ditandatangani hari ini, Merak-Lampung. Sudah bayar signature bonus tapi ada performance bond yang harus ditandatangani orang yang tanggungjawab untuk dokumen PSC, karena ini dokumen bank maka diwajibkan semua pihak yang terkait harus hadir. Jadi hari ini tertunda," jelas Djoko pada Senin (14/5).

Biarpun cuma masalah administrasi, namun pemerintah tidak berusaha untuk segera menandatangani kontrak gross split Blok Merak-Lampung. Djoko bahkan menyebut pemerintah tidak memiliki target untuk penandatanganan kontrak tersebut.

"Paling telat kami tunggu, tidak ada batas waktu. (Target waktu) Belum diatur," imbuh Djoko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×