kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tujuh Jenis Pupuk Wajib Miliki SNI


Senin, 30 Maret 2009 / 07:40 WIB
Tujuh Jenis Pupuk Wajib Miliki SNI


Reporter: Nurmayanti | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Departemen Perindustrian (Depperin) kembali memperketat aturan standar kualitas untuk produk industri. Kali ini, Menteri Perindustrian (Menperin) Fahmi Idris menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 19/2009 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) pupuk secara wajib. Kebijakan ini berlaku terhadap tujuh jenis pupuk antara lain pupuk urea, pupuk amonium sulfat (ZA), pupuk NPK padat, pupuk Super Fospat (SP-36), pupuk Tripel Superfospat (TSP), pupuk Fospat Alam untuk pertanian dan Pupuk Kalium Klorida (KCI).

Dengan penerapan SNI, pemerintah berkeinginan meningkatkan mutu pupuk guna peningkatan keberhasilan ketahanan pangan. Selain itu, pemerintah juga berupaya untuk menjaga mutu dan ketersediaan pupuk, menciptakan persaingan usaha yang sehat serta memberikan perlindungan kepada konsumen dengan memelihara kelestarian lingkungan. "Sebab itu, perlu memberlakukan secara wajib SNI pupuk," kata Menperin Fahmi Idris dalam keputusannya yang ditandatangani pada 16 Februari, pekan lalu.

Sesuai dengan Permenperin, maka setiap perusahaan yang memproduksi atau mengimpor pupuk wajib menerapkan SNI dan memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNI). Selain itu, perusahaan juga wajib membubuhkan tanda SNI pupuk pada setiap kemasan produk sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, untuk pupuk dalam bentuk curah, pembubuhan tanda SNI diganti dengan melampirkan dokumen SPPT-SNI.

Pemberlakuan SNI wajib ini berlaku bagi pupuk dalam kemasan dan atau curah juga berlaku bagi pupuk yang dipergunakan untuk pertanian dan perkebunan. Sementara pupuk asal impor harus dilampiri dokumen sertifikat analisis atau Certificate of
Analysis /CoA serta telah memenuhi pengujian oleh laboratorium pengujian yang telah melakukan nota kesepahaman dengan LSPro di Indonesia.

Selanjutnya, bila pemerintah menemukan ada pupuk dari impor yang tidak memenuhi ketentuan SNI wajib maka dilarang masuk ke daerah Pabean Indonesia dan akan direekspor atau dimusnahkan. Sedangkan pupuk hasil produksi dalam negeri bila tidak memenuhi SNI wajib juga terlarang peredarannya. "Pupuk asal dalam negeri maupun impor yang tidak memenuhi SNI akan ditarik dari pasar," ujarnya.

Ketua Dewan Pupuk Indonesia Zaenal Soedjais menilai, pemberlakuan SNI wajib sangat menguntungkan bagi banyak pihak. Dengan kebijakan ini maka produk pupuk semakin terjamin kualitasnya. "Penetapan ketentuan SNI wajib merupakan cara untuk melindungi kualitas pupuk impor maupun hasil produksi dalam negeri," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×