Reporter: Petrus Dabu | Editor: Test Test
JAKARTA. PT Penjamin Infrastruktur Indonesia (PII) dan Kementerian Keuangan menjadi penjamin bersama (co-guarantee) atas proyek Proyek PLTU 2x1000 MW di Jawa Tengah. Proyek yang menelan biaya Rp 30 triliun tersebut merupakan proyek kerja sama pemerintah dan swasta (KPS).
Menurut Adita Irawati SVP Corporate Secretary PT PII mengatakan PII dan Kementerian Keuangan melaksanakan sign-off (inisial) dokumen-dokumen terkait Penjaminan Pemerintah pada Proyek Kerjasama Pemerintah dan Swasta PLTU Jawa Tengah bersama para pihak terkait. Dalam kesempatan yang sama, PLN juga meneken perjanjian resources agreement dengan Kementerian Keuangan dan PII.
“Telah dilakukan inisial terhadap beberapa dokumen penjaminan yang terdiri dari Perjanjian Penjaminan (Guarantee Agreement) antara PT Bhimasena Power Indonesia (unit bisnis yang dibentuk oleh konsorsium J-Power, Itochu dan Adaro) dengan Kementerian Keuangan dan PII, “ujar Adita, Senin (26/9).
Proyek ini memiliki total kapasitas 2 x 1000 MW dengan perkiraan mulai beroperasi komersial (Commercial Operation Date/COD) pada akhir 2016. Adapun jangka waktu kontrak pembelian listrik dengan PLN atau Power Purchase Agreement (PPA) adalah 25 tahun dengan skema build-operate-transfer (BOT). Mengingat nilai proyek yang demikian besar dan melibatkan investor asing, maka transaksi ini membutuhkan dukungan pemerintah berupa adanya pihak penjamin bersama (co-guarantee) oleh PT PII dan Kementerian Keuangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News