kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

10 Jenis Barang Dilarang Impor, Ada Gula, Beras, dan Pakaian Bekas


Jumat, 04 Februari 2022 / 15:34 WIB
10 Jenis Barang Dilarang Impor, Ada Gula, Beras, dan Pakaian Bekas
ILUSTRASI. 10 Jenis Barang Dilarang Impor, Ada Gula, Beras, dan Pakaian Bekas


Penulis: Virdita Ratriani

KONTAN.CO.ID -Jakarta. Ada sejumlah barang dilarang impor yang perlu dipahami oleh masyarakat. 

Di antaranya barang dilarang impor adalah gula dan beras dengan jenis tertentu. Serta pakaian bekas juga dilarang impor.

Jadi, sebelum melakukan impor ada baiknya pahami dulu jenis barang dilarang impor agar barang yang Anda beli tidak disita atau tertahan di Bea Cukai.  

Lantas, apa saja jenis barang dilarang impor? 

Baca Juga: Cadangan Devisa Mulai Tergerus di Awal Tahun

Jenis Barang Dilarang Impor

Dirangkum dari akun Instagram resmi Kementerian Perdagangan, berikut adalah sejumlah jenis barang dilarang impor sesuai dengan Permendag No.18 Tahun 2022:

  1. Gula dengan jenis tertentu, contohnya adalah gula kristal mentah atau gula kasar, gula kristal rafinasi, dan gula kristal putih. 
  2. Beras dengan jenis tertentu, contohnya adalah beras setengah giling atau digiling sepenuhnya, beras ketan, beras hom mali, dan beras pecah. 
  3. Bahan perusak lapisan ozon, contohnya adalah turunan halogenasi dari hidrokarbon seperti karbon tetraklorida, matil klorofom, dan lain-lain. 
  4. Kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.
  5. Barang berbasis sistem pendingin yang menggunakan CFC dan HCFC-22, contoh: mesin pengatur suhu, lemari pendingin, peti kemas dengan klarifikasi tertentu. 
  6. Bahan obat dan makanan tertentu, contohnya adalah amida asiklik, karisofrodol, monoamina aromatik, hidrokarbon, sikloterpenik, dan lain-lain. 
  7. Bahan berbahaya dan beracun (B3), contohnya adalah turunan halogenasi dari hidrokarbon, epoksida, insektisida, rodentisida, fungisida, dan lain-lain. 
  8. Limbah B3 dan limbah non B-3, contohnya adalah terak, abu dan residu, minyak petroleum, limbah rumah tangga, sisa dan skrap dan lain-lain. 
  9. Perkakas tangan (bentuk jadi) contohnya adalah sekop datar dan lengkung, cangkul dan garu, kapak, sabit, paruh, gunting untuk tanaman dan lain-lain. 
  10. Alat kesehatan mengandung merkuri, contohnya adalah amalgam gigi yang mengandung merkuri, alat ukur tekanan darah mengandung air raksa, termometer mengandung air raksa, dan lain-lain. 

Nah, itulah jenis barang dilarang impor yang perlu diketahui oleh masyarakat.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×