kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

11 DNS Telegram sudah dinormalisasi


Kamis, 10 Agustus 2017 / 23:29 WIB
11 DNS Telegram sudah dinormalisasi


Reporter: Agatha Claudia Pascal | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA, Pemblokiran 11 Domain Name Server (DNS) milik Telegram sudah kembali dinormalisasi oleh Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo).

Pada konferensi pers yang diadakan di kantor Kemkominfo, Kamis (10/8), Mentri Kominfo, Rudiantara menyampaikan mengenai penormalisasian platform Telegram yang berbasis web. Pembukaan akses dilakukan setelah ada kesepakatan antara Kemkominfo dan Telegram.

Setelah dilakukan pemblokiran, pada tanggal 1 Agustus 2017, CEO Telegram Pavel Durov, datang menemui Mentri Komunikasi dan Informatika. Dari pertemuan ini kedua belah pihak memutuskan untuk berkoordinasi dalam pemberantasan konten-konten negatif khususnya radikalisme atau terorisme.

Dari pertemuan tersebut ada beberapa poin penting yang menjadi kesepakatan antara Kemkominfo dan Telegram. Pertama, Telegram menunjuk satu orang perwakilan sebagai contact point di Indonesia. Hal ini ditujukan untuk mempermudah hubungan langsung dengan pemerintah.

Kedua, menetapkan Standard Operating System (SOP) yang berhubungan dengan penyesuaian Term of Service di Telegram dalam penanganan konten negatif, lalu akan dibuat Interface untuk pengguna Telegram dalam pilihan bahasa Indonesia, dan diberikannya Broadcast Message bagi pengguna di Indonesia untuk penjelasan fungsi fitur dari Telegram.

Ketiga mengenai Self Censoring System, berkaitan dengan hal ini Telegram akan membuat script yaitu sebuah piranti lunak yang mampu melakukan sistem filtering di Telegram. Hingga saat ini setiap harinya Telegram sudah melakukan identifikasi dengan kata kunci atau keywords dan sudah memproses 10 channel dari Indonesia.

Dan yang terakhir mengenai penanganan konten negatif berupa terorisme atau radikalisme. Akan diberikannya report button dan jalur khusus bagi Kominfo untuk menanggapi laporan mengenai konten negatif.

Walau sudah dinormalisasikan, 11 DNS tersebut belum semuanya dapat diakses. Menurut Dirjen Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kemkominfo, Semuel A. Pengerapan, proses normalisasi ini masih membutuhkan waktu, namun jika melihat pada ketentuannya dalam 1 x 24 jam proses ini akan selesai. “Paling lambat besok pagi semua sudah bisa diakses” ujar Semuel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×